
Ilustrasi, Kemenko PMK tekankan bimbingan pernikahan untuk mencegah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) (Foto: Dok. RRI)
INDONESIAINFO.ID - Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Woro Srihastuti Sulistyaningrum mengatakan, bimbingan perkawinan wajib diterapkan untuk mencegah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Bimbingan perkawinan salah satu tujuannya itu untuk memberikan pembekalan dan membina keluarga agar jangan sampai ada kekerasan, dan dalam membina keluarga juga ada kesetaraan gender," kata Woro dalam keterangannya dikutip di Jakarta, Selasa (16/7/2024).
Bimbingan perkawinan penting dilakukan karena KDRT menempati urutan pertama kasus yang paling banyak yang dilaporkan, yakni 1.400 kasus pada 2023, dengan korban paling banyak perempuan dan anak.
"Bimbingan perkawinan memastikan individu-individu di dalam keluarga berkualitas, baik itu anak, ibu, maupun ayahnya," kata Woro.
Selain itu, Woro mengatakan, bimbingan perkawinan juga bertujuan untuk memastikan calon pengantin mendapatkan pemeriksaan kesehatan yang tepat.
"Alurnya harus benar, pemeriksaan kesehatan harus tepat, jangan sampai enggak sehat, karena kalau enggak sehat, angka kematian ibu atau AKI-nya naik terus," ujar dia.
Woro menambahkan, ada beberapa kesiapan yang mesti dilakukan calon pengantin sebelum menikah, yaitu kesiapan membentuk keluarga, kesiapan usia perempuan 21 tahun dan laki-laki 25 tahun, kesiapan emosi, sosial, moral, interpersonal, finansial, mental, fisik, keterampilan hidup, dan intelektual.
Bahkan, berdasarkan wacana dari Kementerian Agama (Kemenag) buku nikah tidak akan diberikan sebelum pasangan melakukan bimbingan perkawinan.
"Jadi memastikan mereka yang menikah mengikuti regulasi sesuai alurnya. Kita terus melakukan sosialisasi, advokasi, menguatkan keluarga, bimbingan perkawinan jangan sampai ada kekerasan," kata Woro.
TAGS : Kemenko PMK Bimbingan Pernikahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga