Jaga Integritas Layanan, Kemenhub Terbitkan Larangan Judi Online

M. Habib Saifullah| Kamis, 18 Jul 2024 15:49 WIB
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan surat edaran mengenai larangan praktik judi online Ilustrasi judi online (Foto: Foto Ilustrasi Doknet)

INDONESIAINFO.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan larangan melakukan judi online bagi pegawai di lingkungan Kemenhub, demi membentuk pegawai profesional dan berintegritas dalam memberikan pelayanan.

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan, larangan tersebut termaktub dalam Surat Edaran(SE) No. SE-MHB 3 tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Judi Online serta Segala Bentuk Perjudian Lainnya di Lingkungan Kemenhub.

"Hal ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring dan bertujuan memperkuat integritas dan profesionalisme pegawai," ujar Adita di Jakarta, Kamis (18/7/2024).

SE tersebut ditujukan kepada pegawai Kemenhub yang meliputi Aparatur Sipil Negara (ASN) Prajurit Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditugaskan di lingkungan Kemenhub.

Baca juga :

Serta, pegawai pemerintah non-ASN di lingkungan Kemenhub, serta taruna/i dan mahasiswa/i pada Perguruan Tinggi di lingkungan Kemenhub.

Lebih lanjut, Adita menambahkan, perilaku judi online dan segala bentuk perjudian lainnya dapat berdampak pada turunnya harkat, martabat, citra, kepercayaan, dan nama baik Kementerian Perhubungan.

"Untuk itu diperlukan lingkungan kerja yang kondusif dan terhindar dari judi online serta segala bentuk perjudian lainnya, yang dapat menyebabkan penurunan produktivitas kerja dan terganggunya proses pelayanan publik kepada masyarakat," kata dia.

Kemudian, para pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, kepala unit pelaksana teknis, dan pimpinan perguruan tinggi diminta untuk mengutamakan pencegahan terhadap judi online dan segala bentuk perjudian lainnya di lingkungan satuan kerja masing-masing.

Adita menyampaikan, proses pencegahan bisa dilakukan dengan membuat larangan tertulis, menutup akses akun perjudian, menegur secara langsung pelaku perjudian serta melakukan sosialisasi tentang risiko dan dampak judi online maupun bentuk perjudian lainnya.

Lalu proses penanggulangan dilakukan dengan konseling serta memberikan sanksi terhadap pelaku judi online dan perjudian lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

TAGS : Kementerian Perhubungan Judi Online Surat Edaran

Terkini