
Presiden Joko Widodo atau Jokowi (Foto: Setkab)
Indonesiainfo.id - Presiden Jokowi resmi menandatangani Peraturan Pemerintah RI No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan.
Dalam PP yang dirilis dan ditandatangani pada 30 Juli 2024 tersebut, di antaranya membahas terkait larangan terhadap produsen atau distributor susu formula bayi untuk melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif.
"Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif," demikian bunyi penggalan PP No. 28 Tahun 2024 pasal 33.
Adapun bentuk kegiatan yang dilarang dalam PP No. 28 Tahun 2024 pasal 33 di antaranya ialah pemberian contoh produk susu formula bayi dan atau produk pengganti air susu ibu lainnya secara cuma-cuma, penawaran kerja sama, atau bentuk apa pun kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Termasuk, kepada Upaya Kesehatan bersumber daya masyarakat, Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, kader Kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan.
Dalam pasal tersebut, produsen atau distributor formula susu bayi juga dilarang melakukan penawaran atau penjualan langsung produknya, dan atau produk pengganti air susu ibu lainnya ke rumah.
"Pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apa pun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual," demikian bunyi penggalan PP No. 28 Tahun 2024 pasal 33.
Larangan serupa juga berlaku terhadap penggunaan Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, kader Kesehatan, tokoh masyarakat, dan pemengaruh media sosial untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya kepada masyarakat.
Begitu juga bagi pengiklanan susu formula bayi dan atau produk pengganti air susu ibu lainnya dan susu formula lanjutan yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial.
Termasuk, promosi secara tidak langsung atau promosi silang produk pangan dengan susu formula bayi dan atau produk pengganti air susu ibu lainnya.
Namun, khusus untuk pengiklanan yang dimuat dalam media massa, dapat pengecualian jika dilakukan pada media cetak khusus
tentang Kesehatan, dan jika telah mendapat persetujuan Menteri. Lalu, memuat keterangan bahwa susu formula bayi bukan sebagai pengganti air susu ibu.