Kemenkop UKM-OJK Akan Tindak Tegas Koperasi Nakal

Agus Mughni Muttaqin| Senin, 12 Agu 2024 14:05 WIB
Pengawas koperasi harus memiliki keberanian dan kepercayaan diri yang tinggi dalam menindak penyelewengan praktik koperasi di wilayah kerjanya Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi, sebut pihaknya bersama OJK akan tindak tegas koperasi yang nakal (Foto: Humas Kemenkop UKM)

Indonesiainfo.id - Kementerian Koperasi dan Usaha Keci Menengah (Kemenkop UKM) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperkuat pengawasan koperasi di Indonesia. Termasuk di antaranya dengan menindak tegas koperasi yang tidak memiliki izin alias nakal.

Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi mengatakan, untuk itu, pihaknya terus meningkatkan kompetensi SDM khususnya pengawas koperasi melalui pendidikan dan pelatihan.

“Kualitas pengawas koperasi sejalan dengan kualitas pengawasan,” kata Ahmad Zabadi dalam keterangan resmi dikutip di Jakarta, Senin (12/8).

Zabadi mengatakan saat ini, jumlah SDM Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi (JFPK) di seluruh Indonesia mencapai 1.732 orang dengan 82,67 persen di antaranya berasal dari proses penyetaraan yang didominasi Ahli Muda.

Baca juga :

“Adapun spektrum tugas pengawasan meliputi pembinaan, kepatuhan, pencegahan, hingga penindakan,” kata Zabadi.

Zabadi mendorong pengawas koperasi untuk memiliki keberanian dan kepercayaan diri yang tinggi dalam menindak penyelewengan praktik koperasi di wilayah kerjanya.

Misalnya, kata Zabadi, penindakan tegas dan terukur berupa penyegelan dan/atau penutupan kantor terhadap Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) nakal yang menjalankan usaha simpan pinjam tanpa memiliki izin dan menghimpun dana masyarakat, atau praktik jasa keuangan seperti gadai, pinjaman online, dan lain-lain.

“Selain itu, diharapkan pengawasan juga terarah pada KSP/KSPPS yang memberikan bunga pinjaman di atas 24 persen per tahun, yang menyalahi aturan pada Pasal 27 ayat (3) Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi,” kata Zabadi.

Hal ini sebagai bentuk perlindungan kepada anggota, dengan memastikan mereka dapat mengakses layanan koperasi secara adil tanpa diskriminasi berdasarkan kemampuan finansial maupun hal lainnya.

Termasuk, agar tidak menghianati semangat kehadiran KSP/KSPPS itu sendiri yakni untuk memberikan permodalan atau pembiayaan yang mudah dan terjangkau.

Sementara itu, Kepala OJK Regional 6 Sulawesi, Maluku dan Papua, Darwisman, menyambut baik langkah penguatan pengawasan koperasi yang dilakukan oleh KemenKopUKM.

Darwisman menggarisbawahi agar jalinan kerja sama kedua instansi dipererat, terlebih setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

“Regulasi ini mengamanatkan kewenangan mengatur, mengawasi, dan melindungi Koperasi Sektor Jasa Keuangan (koperasi open loop) kepada OJK, sedangkan koperasi yang hanya melayani anggotanya (koperasi close loop) oleh Kemenkop UKM,” kata Darwisman.

Pelaksanaan amar dari regulasi tersebut masih menjadi pekerjaan rumah bersama Kementerian Koperasi dan UKM dengan OJK. Kedua instansi harus terus berkoordinasi, berkolaborasi, dan bersinergi guna melindungi kepentingan masyarakat Indonesia.

TAGS : Kemenkop UKM Otoritas Jasa Keuangan Koperasi Nakal

Terkini