Kemenpan RB Setujui 64 Ribu Lebih Jabatan Fungsional Kemenag

Agus Mughni Muttaqin| Selasa, 13 Agu 2024 09:52 WIB
Saat ini Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional (JF) Tahun 2024 yang telah ditetapkan sebanyak 15 jabatan dari 48 JF yang dikelola Kemenpan RB telah menyetujui 64.066 formasi pada 15 Jabatan Fungsional (JF) di Kementerian Agama (Foto: Kemenag)

Indonesiainfo.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menyetujui 64.066 formasi pada 15 Jabatan Fungsional (JF) di Kementerian Agama (Kemenag) untuk kenaikan jenjang, penyesuaian, dan perpindahan.

Surat persetujuan penetapan formasi tersebut diserahkan Plt Deputi SDM Kemenpan RB Aba Subagja didampingi Sekretaris Jenderal Kemenag M. Ali Ramdhani, kepada para Kepala Biro dan Sekretaris Unit Eselon I di Auditorium HM Rasjidi Kantor Kemenag Jakarta, Senin (12/8).

"Penetapan Kebutuhan JF yang selama ini kita tunggu, Alhamdulilaah telah kita terima dari Menteri PANRB, melalui Bapak Plt. Deputi SDM Aparatur dan timnya, kita patut berterima kasih kepada Gusmen dan Bapak Menteri PANRB yang telah memberikan perhatian serius terhadap pengembangan karier ASN di Kemenag” ujar Sekretaris Jenderal Kemenag M. Ali Ramdhani di Jakarta, Senin (12/8).

Ali Ramdhani menyampaikan, saat ini Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional (JF) Tahun 2024 yang telah ditetapkan sebanyak 15 jabatan dari 48 JF yang dikelola.

Baca juga :

"Selanjutnya, masih terdapat 33 JF yang akan kita sampaikan kepada Kemenpan RB untuk dapat ditetapkan juga persetujuan kebutuhannya," kata Ali.

Sementara itu, Plt Deputi SDM Aparatur Kemenpan RB Aba Subagja berharap penetapan persetujuan formasi JF ini menjadi awal baru bagi Kemenag.

"Kita berharap penetapan persetujuan ini berdampak pada peningkatan kinerja Kemenag. Karena kita ketahui saat ini 70 persen lebih komposisi ASN itu merupakan Jabatan Fungsional," tutur Aba.

Aba menambahkan, ini juga yang ke depan akan terjadi di Kemenag. Para pejabat fungsional ini menjadi tulang punggung, penopang pelaksanaan birokrasi di Kemenag.

"Kami menyebutnya sebagai perbaikan tata kelola birokrasi yang berdampak. Kami mengapresiasi kesungguhan serta kerja keras seluruh jajaran di Kemenag di bawah komando Bapak Menteri Agama," kata Aba.

Kepala Biro Kepegawaian Wawan Djunaedi mengungkapkan Penataan JF dimulai dari proses perhitungan kebutuhan, proses ini harus dilakukan dengan cermat, menghitung berbagai variabel, beban kerja, dan proyeksi.

Ia berharap formasi ini dapat dioptimalkan dengan tepat dapat segera ditindaklanjuti untuk para JF. Wawan dalam kesempatan tersebut juga menginformasikan agar para Pejabat Pimpinan Tinggi yang membidangi pengelolaan JF untuk segera menyusun kebutuhan atau formasi JF yang dibinanya.

"Kami mohon para Pejabat Pimpinan Tinggi dapat menyampaikan hasil perhitungan kebutuhan formasi kepada Bapak Sekretaris Jenderal selambat-lambatnya pada akhir bulan September 2024 sebagai dasar pengusulan penetapan formasi jabatan fungsional untuk tahun 2025, agar ke depan pola karier JF di Kemenag semakin baik, meningkat kinerjanya meningkat kesejahteraannya,” ujar Wawan.

Adapun 15 JF yang telah ditetapkan formasinya, ialah Analis Kebijakan, Analis Pengelolaan Keuangan APBN, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur, Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur, Pamong Budaya, Penata Laksana Barang, Pengawas Sekolah, dan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.

Kemudian, Penghulu, Penyuluh Hukum, Pranata Keuangan APBN, Pranata Komputer, Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur, Pustakawan, dan Statistisi.

 

TAGS : Kemenpan RB Jabatan Fungsional Kementerian Agama Formasi ASN

Terkini