Mendagri Lantik Penjabat Gubernur Riau yang Baru, Ini Sososknya

M. Habib Saifullah| Kamis, 15 Agu 2024 16:35 WIB
Mendagri melantik Sekjen DPD RI, Rahman Hadi sebagai Penjabat Gubernur Riau  Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Jenderal Pol (Purn) Muhammad Tito Karnavian (Foto: Ist)

INDONESIAINFO.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian melantik Rahman Hadi sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Riau. Pelantikan ini berlangsung di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (15/8/2024).

Rahman Hadi merupakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI). Pelantikan Rahman Hadi sebagai Pj Gubernur Riau didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 88/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur.

Keputusan ini menetapkan pemberhentian SF Hariyanto sebagai Pj. Gubernur Riau, karena yang bersangkutan akan ikut berkontestasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Riau, dan mengangkat Rahman Hadi sebagai penggantinya.

"Kemendagri tidak menghalangi hak politik untuk memilih atau juga untuk dipilih. Namun khusus kita tahu bahwa ada aturan-aturan [yang] mengatur," kata Menteri Tito.

Baca juga :

Tito menambahkan, saat pendaftaran yang dijadwalkan pada (27-29/8/2024), anggota TNI, Polri, dan ASN masih diperbolehkan mendaftar. Namun, pada 22 September, mereka wajib mengundurkan diri dari jabatannya agar bisa ditetapkan sebagai pasangan calon.

Mendagri juga menyoroti pentingnya netralitas bagi Pj. yang masih menjabat saat masa pendaftaran Pilkada. Ia menjelaskan, sebelum tanggal pendaftaran, Pj. yang ingin mencalonkan diri harus mengundurkan diri dari jabatannya.

"Khusus untuk penjabat saya sudah meminta supaya terjadi pertandingan fair [adil dan transparan]," ujar dia.

Mendagri juga menyampaikan bahwa proses pergantian Pj. yang mengundurkan diri ini memerlukan waktu sekitar tiga minggu hingga satu bulan.

Hal Ini lantaran melibatkan berbagai instansi pemerintah dan penegak hukum, serta harus melalui sidang Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin oleh Presiden.

Terkait pelantikan hasil Pilkada Serentak 2024, Mendagri menjelaskan bahwa pelantikan akan dilakukan secara serentak bagi daerah yang tidak memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami sudah melakukan exercise dengan KPU dan Bawaslu, bahwa yang bisa diserentakkan itu adalah yang tidak ada sengketa di MK," kata Mendagri.

TAGS : Pj Gubernur Riau Rahman Hadi Kementerian Dalam Negeri

Terkini