
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Prabunindya Revta Revolusi (Foto: Dok. Kementerian Kominfo)
INDONESIAINFO.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyampaikan pernyataan mengenai dugaan adanya kebocoran data pribadi, yang ada di Direktoral Jenderal Pajak (DJP).
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo Prabunindya Revta Revolusi mengatakan, pihaknya telah meminta klarifikasi kepada pihak DJP mengenai kabar tersebut.
Hal tersebut sudah sejalan dengan Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).
"Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada DJP Kementerian Keuangan pada tanggal 18 September 2024 terkait dengan dugaan terjadinya kebocoran data pribadi," kata Prabu dalam pernyataan resminya di Jakarta, Sabtu (21/9/2024).
Untuk saat ini, Prabu mengatakan, Kementerian Kominfo sedang menindaklanjuti dan terus berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), DJP Kementerian Keuangan, dan Kepolisian untuk melakukan penanganan dugaan kebocoran data pribadi tersebut.
Prabu juga menegaskan, dalam UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) bahwa mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya akan dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 4 miliar rupiah.
Serta jika menggunakan data pribadi yang bukan miliknya, maka akan dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah.
"Proses pengenaan sanksi pidana UU PDP dilaksanakan oleh Aparat Penegak Hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Prabu.
TAGS : Direktoral Jenderal Pajak Kebocoran Data Dirjen IKP Kementerian Kominfo