
Diskusi Publik Urgensi Penerapan UU Pelindungan Data Pribadi yang digelar Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) (Foto: Vaza indonesiainfo.id)
INDONESIAINFO.ID - Perlindungan data pribadi merupakan hak mendasar setiap individu yang kini semakin ditekankan oleh pemerintah melalui regulasi terbaru. Dengan diresmikannya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), upaya edukasi lintas sektor terus digencarkan.
"Konstitusi kita, UUD 1945 Pasal 28G Ayat 1, menjamin hak atas perlindungan data pribadi, kehormatan, martabat, keluarga, dan harta benda. Hal ini juga diperkuat melalui UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 32, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak dilindungi dari gangguan privasi," jelas Wakil Menteri Hukum dan HAM, Mugiyanto Sipin, dalam diskusi publik Urgensi Implementasi UU Perlindungan Data Pribadi di Jakarta, pada Kamis (23/1).
Acara Diskusi Publik yang diadakan oleh Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) ini diselenggarakan di Artotel Gelora Senayan dengan dukungan berbagai pihak, seperti Antam, BNI, GoTo Indonesia, Harita Nickel, MIND ID, Astra International, dan LiuGong Indonesia.
Menurut Mugiyanto, pemberlakuan UU PDP adalah langkah konkret untuk memastikan setiap individu memahami hak dan tanggung jawabnya terkait pengelolaan data pribadi. "Pemerintah harus terus mendorong peningkatan kesadaran politik masyarakat agar mereka paham pentingnya perlindungan data pribadi," tegasnya.
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, turut mengingatkan bahwa kasus kebocoran data yang marak belakangan ini menjadi pelajaran penting.
"Insiden kebocoran data menunjukkan bahwa perlindungan data pribadi bukan lagi sekedar kewajiban, tetapi menjadi kebutuhan mendesak," ujar Nezar.
Ketua Bidang Teknologi Informasi AMSI, Heru Tjatur Tjahja, menyoroti aspek implementasi UU PDP yang harus dijalankan secara prosedural, terutama di industri media.
"Di sektor media, 95 persen implementasi berkaitan dengan prosedur. Landasan hukum harus diterapkan dengan sistem kontrol yang baik," katanya.
Heru juga menambahkan bahwa pengelolaan data pribadi membutuhkan standar operasional yang jelas.
"Persetujuan atau consent adalah landasan utama. Setelah itu, perlu ada standar operasional tentang bagaimana data pribadi dikelola," tambahnya.
Direktur Eksekutif ELSAM, Wahyudi Djafar, menegaskan pentingnya langkah teknis dalam pelaksanaan UU PDP, terutama untuk memisahkan data editorial dan non-editorial.
"Perusahaan media harus memastikan bahwa data yang digunakan untuk kepentingan editorial dan yang tidak harus diproses secara terpisah," ujar Wahyudi.
Sementara itu, Ruben Sumigar dari Asosiasi Praktisi Perlindungan Data Pribadi Indonesia (APPDI) mengungkapkan bahwa peran pejabat perlindungan data pribadi sebenarnya sudah lama dibahas.
"Secara normatif, diskusi tentang Personal Data Protection Office (PDPO) sudah ada jauh sebelum UU PDP berlaku," ungkapnya.
Ruben menambahkan, APPDI bersama Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan keputusan yang mengatur tugas dan fungsi pejabat pelindungan data pribadi. "Keputusan Menaker ini mencakup 19 kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh pejabat pelindungan data," tutupnya.
TAGS : Kebocoran data privasi data UU PDP