
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana bersama Sekjen DPR RI, Indra Iskandar dalam penandatanganan nota kesepahaman (Foto: Dok. Antara)
INDONESIAINFO.ID - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menandatangani nota kesepahaman dengan DPR RI, untuk mendorong sikronisasi data pengaduan masyarakat.
Penandatangan ini dilakukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana bersama Sekjen DPR RI, Indra Iskandar di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senin (23/09/2024).
"Saya harap melalui Nota Kesepahaman ini, interoperability antara pengaduan diterima oleh Kementerian ATR/BPN dan DPR RI, serta Ombudsman RI bisa disinkronkan," kata Suyus.
Sekjen Kementerian ATR/BPN juga berharap, instansi yang menandatangani Nota Kesepahaman ini ke depannya memastikan pengaduan yang diterima sesuai dengan kewenangan masing-masing, sehingga tidak terjadi tumpang tindih.
"Jadi jangan sampai ada satu bidang diadukan oleh beberapa bidang, padahal itu subjeknya sama saja. Jadi kita akan sinkronkan supaya pengaduannya itu bisa kita monitor," ujar Suyus.
Adapun Nota Kesepahaman menuangkan terkait kerja sama dalam pencegahan maladministrasi, percepatan penyelesaian laporan masyarakat, pemanfaatan sarana dan prasarana, pengembangan kompetensi sumber daya manusia, dan pertukaran data atau informasi.
Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN sudah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Ombudsman RI terkait peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik yang sudah berjalan sejak tahun 2018.
TAGS : Kementerian ATR/BPN DPR RI Nota Kesepahaman Suyus Windayana