Kemen PPPA: Sunat Perempuan Masuk Tindak Kekerasan, Langgar HAM

Agus Mughni Muttaqin| Jum'at, 27 Sep 2024 20:21 WIB
55 persen anak perempuan dari perempuan usia 15-49 tahun yang tinggal bersama di Indonesia menjalani sunat perempuan Plt. Sekretaris Kemen PPPA Titi Eko Rahayu pada pertemuan nasional bersama para pamangku kepentingan dari lintas sektor dengan tema Memperkuat dan Membangun Strategi Lebih Lanjut dalam Pelaksanaan Implementasi Roadmap Pencegahan P2GP/FGM/C 2020 - 2030 di Indonesia, yang digelar di Jakarta (Foto: Kemen PPPA)

Indonesiainfo.id - Plt. Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Titi Eko Rahayu menekankan sunat perempuan atau P2GP (Pemotongan dan Pelukaan Genetalia Perempuan) secara internasional telah dinyatakan sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) atas kesehatan dan integritas perempuan.

Disebutkan, berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) yang dilaksanakan 2021, 55 persen anak perempuan berusia 15-49 tahun yang tinggal bersama di Indonesia menjalani sunat perempuan. Sementara berdasarkan data UNICEF tahun 2015, Indonesia masuk dalam tiga besar negara yang penduduknya masih menjalani praktek sunat perempuan.

“Berdasarkan data UNICEF, 200 juta anak perempuan di 30 negara melakukan P2GP atau sunat perempuan. Indonesia masuk dalam kategori tiga besar negara yang mempraktekkannya," kata Titi.

Hal tersebut Titi sampaikan saat berbicara pada pertemuan nasional bersama para pamangku kepentingan dari lintas sektor dengan tema `Memperkuat dan Membangun Strategi Lebih Lanjut dalam Pelaksanaan Implementasi Roadmap Pencegahan P2GP/FGM/C 2020 - 2030 di Indonesia` di Jakarta (Kamis, 26/9).

Baca juga :

"Sunat perempuan secara internasional telah dinyatakan sebagai pelanggaran hak asasi manusia atas kesehatan dan integritas perempuan. Sunat perempuan termasuk tindak kekerasan karena berdampak negatif pada kesehatan perempuan dan dapat mengakibatkan korban meninggal dunia,” sambung Titi.

Praktik yang membahayakan ini masih dilaksanakan secara turun temurun di masyarakat. Titi Eko memaparkan, banyaknya praktek sunat perempuan di Indonesia salah satunya dipengaruhi oleh faktor pemahaman atau tafsir agama dan budaya dimana perempuan itu tinggal.

Adapun tiga alasan terbanyak yang diungkapkan oleh perempuan dalam melaksanakan sunat perempuan pada SPHPN tahun 2021 diantaranya; (1) Mengikuti perintah agama sebanyak 68,1 persen; (2) karena sebagian besar masyarakat di lingkungannya melakukannya sebanyak 40,3 persen; (3) alasan kesehatan seperti dianggap lebih menyuburkan sebanyak 40,3 persen.

“Pemotongan dan pelukaan yang membahayakan genitalia perempuan di Indonesia pada umumnya dilakukan sejak kecil. Perempuan tidak menyadari dampaknya hingga saat mereka tumbuh dewasa. Berbeda dengan khitan laki-laki yang memiliki standar prosedur khitan, praktek sunat perempuan sama sekali tidak memiliki standar prosedur pelaksanaan,” kata Titi.

Kemen PPPA, lanjut Titi, telah memiliki Rencana Aksi Nasional Pencegahan Praktik Sunat Perempuan atau P2GP (Pemotongan dan Pelukaan Genetalia Perempuan) 2020-2030 yang ditetapkan pada tahun 2019 dan disusun bersama dengan para stakeholder dari lintas Kementerian/Lembaga dan organisasi masyarakat.

Menjelang setengah perjalanan pelaksanaan Roadmap P2GP, Kemen PPPA melaksanakan pertemuan nasional bersama para pemangku kepentingan dari lintas sektor untuk mendorong komitmen dan penguatan implementasi.

“Untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan, hari ini kita berupaya memperkuat dan membangun strategi lebih lanjut agar pelaksanaan implementasi Roadmap Pencegahan P2GP yang sudah berjalan selama empat tahun ini bisa memberikan dampak lebih besar. Kita evaluasi bersama dan saling mendiskusikan strategi yang akan dilaksanakan sampai 2030," ujar Titi.

Titi melanjutkan, Kemen PPPA bersama United Nations Population Fund (UNFPA) akan terus melakukan strategi pencegahan P2GP, mengkampanyekan dan mengedukasi “STOP Praktik Sunat Perempuan” kepada stakeholder dan masyarakat.

"Kami berharap semua pihak bisa ikut berkolaborasi, bekerjasama, bersinergi dalam upaya mencegah tindakan sunat perempuan yang membahayakan tanpa alasan medis. Semua orang bisa kita edukasi dan libatkan mulai dari keluarga, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, LSM, pemerintah, serta media,” ujarnya.

TAGS : Kemen PPPA Sunat Perempuan Pelanggaran HAM TIndak Kekerasan

Terkini