Tarif KRL Berbasis NIK Urung Diberlakukan

M. Habib Saifullah| Rabu, 02 Okt 2024 12:05 WIB
Kemenhub menyatakan, penerapan tarif KRL berbasis NIK batal diberlakukan Ilustrasi Kereta (Foto: Kementerian BUMN)

INDONESIAINFO.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, wacana tarif kereta rel listrik (KRL) commuter line berbasis Nomor Identitas Kependudukan (NIK) urung diberlakukan.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal mengatakan, kebijakan tersebut masih memerlukan diskusi lanjutan yang lebih mendalam agar tidak menambah beban biaya masyarakat pengguna transportasi publik.

"Kita masih belum ke arah sana, masih dalam kajian untuk NIK dan lain-lain (tahun depan 2025) juga belum (diterapkan)," kata Risal di Jakarta, Selasa (1/10/2024).

Sebelumnya, Isu perubahan penyaluran subsidi tiket KRL menjadi berbasis NIK muncul dalam dokumen Nota Keuangan APBN 2025. Tertulis bahwa PT Kereta Api Indonesia (KAI) mendapatkan anggaran belanja subsidi public service obligation (PSO) senilai Rp4,79 triliun, salah satunya untuk KRL Commuter Line.

Baca juga :

rencana penetapan tarif KRL berbasis NIK muncul sebagai bagian dari upaya pemerintah mengurangi beban subsidi bagi masyarakat mampu, serta mengalihkan bantuan tersebut kepada kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Melalui kebijakan ini, tarif KRL akan diatur berdasarkan status ekonomi pengguna yang terdata dalam NIK, di mana masyarakat dengan status ekonomi rendah tetap akan mendapatkan subsidi penuh atau tarif murah, sementara pengguna dengan penghasilan lebih tinggi akan dikenakan tarif normal.

Sistem ini diharapkan mampu menciptakan subsidi yang lebih adil dan efektif dalam mendukung masyarakat berpenghasilan rendah.

TAGS : Kementerian Perhubungan KRL Commuter Line Nomor Identitas Kependudukan

Terkini