
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) (Kemenko Marves telah menyelenggarakan workshop internal yang bertujuan memperkuat layanan informasi publik melalui platform digital (Foto: Kemenko Marves)
Indonesiainfo.id - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) telah menyelenggarakan workshop internal yang bertujuan memperkuat layanan informasi publik melalui platform digital.
Kepala Biro Komunikasi, Andreas Dipi Patria, dalam sambutannya menekankan pentingnya komitmen PPID Kemenko Marves untuk menyediakan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.
“Workshop ini merupakan bukti komitmen kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik. Pemanfaatan platform digital yang optimal akan memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi terkait Kemenko Marves."
"Kami mengajak seluruh kedeputian untuk aktif berkolaborasi dalam memperbarui informasi di platform PPID. Keterbukaan informasi adalah kunci akuntabilitas dan kepercayaan publik,” ujar Andreas melalui siaran pers di laman Kemenko Marves dikutip di Jakarta pada Kamis (3/10).
Dalam workshop tersebut, Praktisi Analisa Sistem, Dwi Hendra Kusuma membahas upaya peningkatan keamanan platform PPID dengan berhasil menutup celah keamanan terkait SQL injection.
Selain itu, fungsi pendaftaran pada platform juga telah diperbaiki dan dapat diakses kembali oleh publik. Salah satu pencapaian signifikan adalah penutupan celah keamanan terkait SQL injection, serta perbaikan fungsi pendaftaran yang kini dapat diakses kembali oleh publik.
“Keamanan platform adalah prioritas kami. Kami ingin memastikan bahwa informasi yang disajikan tidak hanya akurat tetapi juga aman bagi pengguna,” kata Dwi.
Sementara Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat, Fathul Ulum, memberikan masukan mengenai pentingnya pembaruan konten secara berkala.
“Setiap kedeputian perlu memastikan informasi yang disajikan selalu terbaru dan relevan. Jika ada data baru, segera ajukan untuk verifikasi,” ujar Fathul Ulum.
Disebutkan, fitur kalender kegiatan pada platform PPID bertujuan mempermudah pengarsipan informasi kegiatan. Namun, peserta juga diperkenalkan dengan batasan teknis, seperti ukuran unggah dokumen maksimum 15 MB, serta saran untuk menggunakan penyimpanan cloud bagi file yang lebih besar.
PPID Kemenko Marves berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan informasi publik. Di masa depan, kementerian berencana untuk melakukan sosialisasi lebih lanjut tentang penggunaan platform digital, termasuk pengumpulan data dari Biro Umum mengenai informasi keuangan.
Dengan langkah-langkah ini, Kemenko Marves berharap dapat memperkuat kepercayaan publik dan meningkatkan akses informasi yang menjadi hak masyarakat.
TAGS : Kemenko Marves Layanan Informasi Publik Platform PPID