
Peresmian Kota Tasikmalaya sebagai Kota Wakaf (Foto: Dok. Kemenag)
INDONESIAINFO.ID - Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan Kota Tasikmalaya sebagai Kota Wakaf. Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghofur mengatakan, Tasikmalaya dipilih berdasarkan penilaian tim Kemenag.
Waryono juga mengatakan, Kota Tasikmalaya menjadi percontohan cara berwakaf produktif bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI), Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU), serta pimpinan ormas.
"Terpilihnya Kota Tasikmalaya sebagai Kota Wakaf, masyarakat di Tasikmalaya bisa berwakaf tanpa harus menunggu menjadi kaya atau memiliki tanah luas. Karena saat ini terdapat wakaf uang yang bisa dilakukan oleh siapa saja," ujar Waryono dalam keterangannya, dikutip di Jakarta, Senin (28/10/2024).
Waryono menjelaskan, wakaf memiliki perbedaan dengan sedekah dan infak, karena wakaf bersifat abadi. Dengan adanya nazir, lanjutnya, wakaf akan dikelola dan manfaatnya disalurkan kembali untuk pembangunan.
"Jadi, wakaf ini tidak sama dengan sedekah dan infak yang habis oleh penerimanya. Wakaf bersifat abadi," kata dia.
Selain itu ada enam wilayah yang telah ditetapkan sebagai Kota Wakaf di 2024 selain Kota Tasikmalaya, ada Kabupaten Gunungkidul (Daerah Istimewa Yogyakarta), Kabupaten Aceh Tengah (Aceh), Kabupaten Wajo (Sulawesi Selatan), Kota Padang (Sumatra Barat), serta Kabupaten Siak (Riau).
Selain penetapan Kota Wakaf, dilakukan pula penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kemenag dan Forum Wakaf Produktif Kota Tasikmalaya terkait investasi dana wakaf di kota tersebut, serta penyerahan sertifikat wakaf uang kepada Forum Wakaf Produktif.
Sementara itu, Kasubdit Bina Kelembagaan dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf, Muhibuddin menambahkan, penetapan Kota Tasikmalaya sebagai Kota Wakaf melalui proses yang panjang.
Terdapat banyak persyaratan, termasuk keberadaan nazir bersertifikat dengan kompetensi yang dapat menyusun peta risiko, serta lembaga kenaziran di dalamnya.
Sebagai program berbasis kewilayahan, Kota Wakaf Tasikmalaya dapat menjadi lokus pemberdayaan, pengembangan, dan pengelolaan wakaf, pembangunan infrastruktur publik berbasis wakaf, dan pemanfaatan tanah wakaf untuk kesejahteraan sosial.
"Kota Tasikmalaya sebagai Kota Wakaf diharapkan mampu menginspirasi lebih banyak masyarakat untuk berwakaf, baik dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak," kata dia.
TAGS : Kementerian Agama Kota Wakaf Tasikmalaya