
Ilustrasi Judi Online (Foto: Doknet)
Indonesiainfo.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencopot 11 pegawainya yang telah ditahan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terkait dugaan pelanggaran hukum mengenai situs judi online.
Keputusan penonaktifan ini merupakan langkah awal dari komitmen Kementerian Komdigi dalam menjaga integritas dan kredibilitas institusi di tengah tantangan peningkatan kejahatan digital.
"Sebanyak 11 pegawai Kemkomdigi dinonaktifkan setelah pihak kepolisian melakukan penahanan atas dugaan pelanggaran," tulis Kementerian Komdigi dalam siaran pers, Senin (4/11).
Seperti diketahui, baru-baru ini, publik sempat dihebohkan dengan penangkapan 11 orang termasuk pegawai Komdigi yang ditangkap pihak kepolisian terkait kasus situs judi online.
Nama-nama lainnya yang mungkin terlibat saat ini masih dalam proses verifikasi dan menunggu koordinasi lanjutan antara Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kementerian Komdigi dengan Polri.
"Verifikasi ini akan memastikan kejelasan identitas bagi pegawai yang diamankan," demikian bunyi penggalam dalam siaran pers tersebut.
Dalam kurun waktu maksimal 7 hari sejak Polri menerbitkan surat penahanan, Kementerian Komdigi akan memberlakukan pemberhentian sementara terhadap pegawai yang terlibat.
Langkah ini diambil agar fungsi pengawasan Kemkomdigi tetap berjalan efektif tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah. Jika proses hukum mencapai status inkracht (putusan tetap), maka pegawai yang terbukti bersalah akan diberhentikan secara tidak hormat.
Menteri Komdigi Meutya Hafid mengingatkan kembali pentingnya komitmen seluruh pegawai terhadap pakta integritas yang telah disepakati, khususnya dalam memberantas praktik-praktik ilegal, termasuk aktivitas perjudian online yang makin meresahkan.
Kementerian Komdigi memastikan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengambil langkah-langkah lebih lanjut jika ditemukan keterlibatan pegawai lain dalam aktivitas ilegal.
"Informasi lebih lanjut terkait perkembangan penanganan kasus ini akan disampaikan kepada pers dan masyarakat sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kami," tulis siaran pers tersebut.
TAGS : Kementerian Komdigi Judi Online Pegawai Komdigi