Sritex Pailit, Wamenaker: Tidak Ada PHK, Tetapi Dirumahkan

M. Habib Saifullah| Sabtu, 16 Nov 2024 15:07 WIB
Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan, tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi pekerja PT Sritex, melainkan hanya dirumahkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengunjungi lokasi pabrik Sritex di kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Foto: Kemnaker.go.id)

INDONESIAINFO.ID - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan, tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi pekerja PT Sritex, melainkan hanya dirumahkan.

Hal tersebut disampaikan Wamenaker Noel, ketika menghadiri istighosah bersama seluruh pekerja PT Sritex, di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (15/11/2024) kemarin.

Adapun alassan dirumahkannya para pekerja, Wamenaker mengatakan, perusahaan tidak lagi berproduksi akibat kurangnya bahan baku. Sedangkan PHK lanjut Wamenaker adalah pengakhiran hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan.

"Jangan salah definisi ya soal itu, biar masyarakat paham mana PHK, dan mana yang dirumahkan," ujar Noel.

Baca juga :

Meski jika nanti putusannya tetap ada PHK bagi pekerja Sritex, pihaknya memastikan seluruh proses PHK tersebut dapat berjalan sesuai dengan aturan ketenagakerjaan, serta menjamin hak-hak pekerja tetap terlindungi.

"Kami sangat memahami bahwa kabar mengenai PHK ini membawa dampak besar bagi para pekerja Sritex dan keluarganya. Oleh karena itu, kami pastikan agar hak-hak pekerja terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku," ujar dia.

Diketahui, PT Sritex diputuskan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semaran pada Rabu (21/10/2024) lalu. Penyebab kepailitan perusahaan ini disebut karena adanya kelalaian manajeman dan mitigasi risiko.

TAGS : Wamenaker PT Sritex Kementerian Ketenagakerjaan PHK

Terkini