AMSI Kecam Gelombang Kekerasan Terhadap Media dan Jurnalis

Vaza Diva Fadhilah Akbar| Jum'at, 28 Mar 2025 19:35 WIB
Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mengecam meningkatnya aksi kekerasan dan intimidasi yang menargetkan perusahaan media serta jurnalis di berbagai wilayah dalam dua pekan terakhir. Enam Bangkai Tikus Tanpa Kepala Dikirim dalam Teror terhadap Tempo beberapa hari yang lalu (Foto: Tempo)

INDONESIAINFO.ID - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mengecam meningkatnya aksi kekerasan dan intimidasi yang menargetkan perusahaan media serta jurnalis di berbagai wilayah dalam dua pekan terakhir. 

Jika pemerintah tidak mengambil langkah serius untuk mengungkap pelaku dan menindak mereka secara hukum, kebebasan pers, kebebasan berekspresi, serta demokrasi di Indonesia bisa mengalami kemunduran yang sulit diperbaiki.

Laporan dari berbagai sumber menunjukkan bahwa jurnalis dan media yang meliput aksi protes terhadap revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 menjadi sasaran kekerasan fisik, serangan digital, serta ancaman dan intimidasi.

Pada 20 Maret 2025, ketika DPR mengesahkan revisi UU TNI, AMSI menerima laporan mengenai kekerasan terhadap jurnalis di lapangan. Di Jakarta, seorang jurnalis dari IDN Times dan anggota pers kampus Suara Mahasiswa UI mengalami pemukulan serta intimidasi saat meliput demonstrasi mahasiswa yang menentang keputusan tersebut.

Baca juga :

Empat hari berselang, dua jurnalis dari BeritaJatim.com dan Suara Surabaya menjadi korban tindakan represif aparat saat meliput demonstrasi di Surabaya. Mereka dipaksa menghapus rekaman foto dan video yang mendokumentasikan kekerasan polisi terhadap demonstran. 

Sementara itu, di Jawa Barat, tiga jurnalis dari Kompas.com, DetikJabar, dan VisiNews menghadapi intimidasi serupa saat meliput protes mahasiswa di Sukabumi dan Bandung.

Pada 25 Maret 2025, delapan jurnalis pers mahasiswa dari Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia di Malang turut mengalami kekerasan dari aparat saat melakukan peliputan aksi demonstrasi.

Sebelumnya, pada 19 Maret 2025, kantor Tempo di Jakarta menerima kiriman kepala babi yang ditujukan kepada salah satu jurnalisnya. Ancaman itu diperkuat dengan pesan intimidasi melalui Instagram, yang memperingatkan agar media tersebut berhenti menerbitkan laporan kritis terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. 

Beberapa hari setelahnya, akun WhatsApp milik keluarga jurnalis Tempo mengalami serangan digital, disusul pengiriman paket berisi enam ekor tikus tanpa kepala.

AMSI menilai bahwa eskalasi kekerasan, intimidasi, dan serangan digital terhadap media dan jurnalis telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan. Kondisi ini menciptakan atmosfer ketakutan, menurunkan rasa aman di kalangan jurnalis, dan berpotensi mendorong praktik penyensoran diri di ruang redaksi.

“Kejadian ini merupakan serangan sistematis untuk membungkam media dan jurnalis agar tidak lagi memberitakan ketimpangan serta pelanggaran di sekitar kita,” ujar Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika. “Jika terus dibiarkan, kebebasan pers yang diperjuangkan sejak era Reformasi 1998 akan sirna, digantikan oleh media yang hanya menyuarakan narasi resmi pemerintah.”

Sebagai negara demokratis, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kebebasan pers. Mekanisme hukum seperti hak jawab, hak koreksi, dan mediasi melalui Dewan Pers seharusnya menjadi jalur penyelesaian yang digunakan oleh pihak yang merasa dirugikan, bukan dengan intimidasi atau kekerasan.

“Tindakan kekerasan dan ancaman terhadap jurnalis bertentangan dengan prinsip demokrasi yang sehat,” ujar Sekjen AMSI, Maryadi. “Pemerintah harus memastikan transparansi dan keadilan dalam menegakkan hukum agar jurnalis dan pekerja media dapat bekerja tanpa rasa takut.”

Untuk mencegah dampak buruk terhadap industri media dan ekosistem digital di Indonesia, AMSI merekomendasikan langkah-langkah berikut:

  1. Aparat penegak hukum harus segera menyelidiki dan mengungkap pelaku kekerasan serta dalang di balik teror terhadap jurnalis dan media, termasuk pengiriman bangkai ke kantor Tempo.
  2. Pemerintah wajib menjamin keselamatan jurnalis serta pekerja media yang rentan terhadap ancaman dan tindakan represif.
  3. Perusahaan media harus memperkuat sistem keamanan digital dan meningkatkan perlindungan bagi jurnalis yang bertugas di lapangan.

Sebagai organisasi yang menaungi lebih dari 400 perusahaan media siber di Indonesia, AMSI berkomitmen untuk mendukung anggotanya dalam menghadapi tekanan ini. AMSI menegaskan bahwa kebebasan pers adalah pilar utama demokrasi yang harus dijaga dan dilindungi.

 

TAGS : AMSI Jurnalis Kekerasan Intimidasi

Terkini