
Ilustrasi - Hukum (Foto: Jurnas)
Jakarta, Jurnas.com - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam keras aksi gugatan perdata yang dilayangkan melalui kantor hukum SUPRIYADI & PARTNERS terhadap 25 media di Sumatera Selatan.
Gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Palembang dengan Nomor Perkara 367/Pdt.GS/2025/PN Plg sejak 18 Desember 2025 ini dinilai cacat prosedur karena mengabaikan mekanisme penyelesaian sengketa pers dan berpotensi memberangus kebebasan berekspresi.
Tindakan menempuh jalur hukum tanpa melalui proses hak jawab, hak koreksi, maupun mediasi di Dewan Pers ini menuai kritik tajam.
KKJ menilai pihak penggugat tidak memahami hukum yang mengatur tata cara penyelesaian sengketa jurnalistik di Indonesia.
Kasus ini berakar dari pemberitaan puluhan media daring terkait persidangan dugaan tindak pidana korupsi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada pertengahan November 2025.
Pihak penggugat, Arimansa Eko Putra, merasa keberatan dengan isi pemberitaan tersebut karena dinilai tidak berimbang dan melanggar kode etik.
Alih-alih menggunakan hak jawab yang dilindungi undang-undang, penggugat langsung melayangkan somasi tiga hari dan langsung mendaftarkan gugatan perdata ke pengadilan.
1. PT. Sumsel Media Grafika
2. PT Tribun Digital Online
3. LPP TVRI Stasiun Sumatera Selatan
4. PT. Sumeks Tivi Palembang
5. PT Inews Digital Indonesia
6. PT LATIVI MEDIA KARYA, dan 19 media siber/cetak lainnya.
Tiga Poin Pernyataan Sikap KKJ
KKJ menegaskan bahwa produk jurnalistik yang digugat merupakan kerja sah jurnalis yang dilindungi oleh konstitusi. Menanggapi situasi ini, KKJ mengeluarkan tiga poin pernyataan sikap:
Publikasi yang menjadi objek gugatan adalah hasil peliputan resmi. Perusahaan pers memiliki hak mencari dan menyebarluaskan informasi yang dijamin oleh UU Pers. Oleh karena itu, pemberitaan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Setiap sengketa pemberitaan harus diselesaikan terlebih dahulu melalui Dewan Pers melalui mekanisme Hak Jawab atau Hak Koreksi. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bahkan telah menegaskan yurisprudensi bahwa sengketa pers harus diselesaikan di Dewan Pers sebelum masuk ke ranah peradilan umum.
Gugatan ini dikualifikasikan sebagai Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP) dan Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). Ini adalah bentuk penyalahgunaan pengadilan untuk membungkam partisipasi publik, mengintimidasi, serta melemahkan kontrol sosial media dengan beban finansial dan trauma psikologis.
Guna menyelamatkan iklim demokrasi dan kemerdekaan pers, KKJ mendesak tiga langkah konkret:
- Kepada Penggugat: Segera mencabut gugatan di PN Palembang dan menggunakan mekanisme Hak Jawab atau mengadu ke Dewan Pers.
- Kepada Dewan Pers: Turun tangan memberikan perhatian khusus dan menyiapkan ahli pers untuk membela 25 media yang menjadi tergugat.
- Kepada PN Palembang: Menolak gugatan tersebut karena jelas bertentangan dengan UU Pers, yurisprudensi, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025.
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) dideklarasikan pada 5 April 2019 dan beranggotakan 11 organisasi pers serta masyarakat sipil, termasuk AJI, LBH Pers, SAFEnet, IJTI, YLBHI, AMSI, FSPMI, Amnesty International Indonesia, SINDIKASI, PWI, dan PFI.
TAGS : Komite Keselamatan Jurnalis Media Sumatera Selatan Aksi Gugatan Perdata