Legislator PKB Nilai Aturan Polisi Soal Jurnalis Asing Kebablasan

Vaza Diva Fadhilah Akbar| Minggu, 06 Apr 2025 10:36 WIB
Masyarakat ramai menyoroti terbitnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 mengenai Pengawasan Orang Asing. Anggota DPR RI dari Komisi I, Syamsu Rizal (Foto: Ist)

Jakarta, INDONESIAINFO.ID - Masyarakat ramai menyoroti terbitnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 mengenai Pengawasan Orang Asing. Regulasi ini memuat ketentuan baru terkait kewajiban jurnalis asing untuk mengantongi Surat Keterangan Kepolisian (SKK) sebelum melakukan peliputan di wilayah Indonesia.

Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal Mi, mengatakan bahwa institusi kepolisian secara umum tidak memiliki kewenangan terhadap warga negara asing, terutama jurnalis asing. Sebab, orang asing selama ini berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Di dunia manapun, orang asing kewenangannya imigrasi. Jurnalisnya di bawah Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital, Red), sedangkan Ditjen Imigrasi terkait status jurnalis tersebut sebagai warga asing. Jadi, tidak ada urusannya dengan kepolisian," kata politisi yang akrab disapa Daeng Ical ini pada Sabtu (5/4).

Daeng Ical meminta kepolisian menghormati keberadaan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang selama ini menjadi kiblat regulasi terkait jurnalistik di Indonesia.

Baca juga :

Dengan diterbitkannya Perpol 3/2025 itu, menurut Daeng Ical, hanya akan memicu pertanyaan besar dari masyarakat, termasuk kemungkinan pemerintah melakukan pembatasan dalam kebebasan pers, dengan cara membatasi ruang gerak jurnalis asing terhadap situasi demokrasi Indonesia.

"Apa karena kepolisian takut kebobrokan terekspos ke luar negeri, karena kerap berhadapan dengan rakyat saat demonstrasi," ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Karena itu, Daeng Ical mendesak supaya Kapolri Listyo Sigit Prabowo segera merevisi Perpol 3/2025 tersebut. Selain kebablasan, regulasi ini rentan dijadikan bancakan dalam penyerapan APBN.

"Sudah ada tim khusus pengawasan orang asing di Ditjen Imigrasi, kenapa ini masih ada niat menyerap APBN dengan ikut-ikutan bikin tim baru yang tumpang tindih? Saya minta agar segera direvisi," Daeng Ical menambahkan.

Menurut Daeng Ical, sebaiknya kepolisian fokus pada pemantauan dan pengawasan terkait yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat (kantibmas). Dia mencontohkan maraknya konten jurnalistik yang tidak sesuai dengan semangat UU Pers, UU Penyiaran, UU ITE, dan aturan relevan lainnya.

Dia sekaligus menambahkan bahwa keberadaan Perpol yang cenderung tumpang tindih ini menjadi salah satu urgensi Komisi I DPR RI untuk merevisi UU Pers dan UU Penyiaran.

"Terkait revisi ini memang kami mendorong agar ketiga aturan serumpun tersebut, yaitu UU Pers, UU ITE, dan UU Penyiaran dijadikan satu payung hukum dengan konsep omnibus law agar ke depannya berbagai persoalan terkait komunikasi dan informasi publik merujuk pada satu undang-undang yang sama," ujar dia.

TAGS : Daeng Ical PKB Jurnalis Asing Perpol Kebebasan Pers

Terkini