Biar Ada Penghasilan, Kemenkes Bakal Terbitkan SIP bagi Dokter PPDS

M. Habib Saifullah| Senin, 21 Apr 2025 15:31 WIB
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bakal memberikan Surat Izin Praktik (SIP) bagi para dokter Program Peserta Dokter Spesialis (PPDS) agar bisa bekerja sebagai dokter umum Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin (Foto: Ist)

INDONESIAINFO.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bakal memberikan Surat Izin Praktik (SIP) bagi para dokter Program Peserta Dokter Spesialis (PPDS) agar bisa bekerja sebagai dokter umum, guna mengurangi beban finansial mereka.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin secara daring dalam dalam konferensi pers PPDS bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi di Jakarta, Senin (21/4/2025).

"Jadi para dokter spesialis ini umumnya sudah berkeluarga. Mereka juga sudah bekerja. Sekarang mereka harus mengikuti program pendidikan dokter spesialis, tidak mendapatkan pendapatan, sehingga tekanan finansialnya besar sekali," ujar Menkes Budi.

Menkes Budi juga menyebutkan, salah satu keluhan yang ia dengar dari para dokter PPDS tidak memiliki pendapatan, namun harus membayar berbagai hal khususnya terkait pendidikannya sebagai dokter.

Baca juga :

Karenanya, melalui SIP inilah pihaknya menetapkan standar yang sama dengan PPDS luar negeri, di mana para peserta bukan mengeluarkan uang, tetapi mendapatkan uang untuk mendalami profesi mereka.

Dengan SIP ini, kata dia, memungkinkan para peserta bisa berpraktik sebagai dokter umum dan mendapatkan penghasilan, baik saat di RS tempat mereka belajar maupun di luar jam belajar mereka.

"Itu sebabnya kenapa jam kerja sebagai PPDS harus diatur, agar mereka bisa melakukan pekerjaan dokter umum di rumah sakit pendidikan dengan SIP, bukan hanya sebagai PPDS, tapi SIP sebagai dokter umum agar bisa mendapatkan hasilnya," kata Menkes Budi.

Menkes Budi juga menyoroti tentang banyaknya keluhan terkait jam kerja di luar jam biasa sebagai bentuk latihan mental, Beban kerja yang tinggi, katanya, dapat menekan mental para peserta didik.

Menurutnya, jika pada satu hari peserta PPDS bekerja overtime, maka hari berikutnya harus libur untuk beristirahat.

"Menurut saya terlalu berlebihan," ujar Menkes Budi.

TAGS : Kementerian Kesehatan Dokter PPDS Surat Izin Praktik

Terkini