Pemprov DKI Bakal Tiadakan Sistem Gage pada 12-13 Mei

M. Habib Saifullah| Rabu, 07 Mei 2025 20:05 WIB
Selama masa libur Hari Raya Waisak yang jatuh pada 12-13 Mei 2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan meniadakan sistem ganjil-genap (Gage) pada kendaraan pribadi. Ilustrasi lalu lintas di Jakarta (Foto: Jurnas.com)

INDONESIAINFO.ID - Selama masa libur Hari Raya Waisak yang jatuh pada 12-13 Mei 2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan meniadakan sistem ganjil-genap (Gage) pada kendaraan pribadi.

Mengutip dari ANTARA, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, peniadaan sistem gage ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 pasal 3 ayat 3 bahwa sistem gage tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional.

Selain itu, hal ini juga merujuk Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2024, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025.

"Gage (ganjil genap) tidak berlaku tanggal 12-13 (Mei 2025)," ujar Syafrin.

Baca juga :

Adapun sistem gage, kata Syafrin, diterapkan di 25 lokasi Jakarta untuk mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi, alih-alih kebijakan sistem jalan berbayar secara elektronik (electronic road pricing/ERP).

Jakarta Pusat, misalnya, sistem ganjil-genap meliputi Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman.

Kemudian, Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro), Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, Jalan Pintu Besar Selatan dan Jalan Gunung Sahari.

Di Jakarta Selatan, yakni Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Suryopranoto, Jalan Gatot Subroto dan Jalan HR Rasuna Said.

Sedangkan di Jakarta Barat dan Jakarta Timur, yakni Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan MT Haryono, Jalan DI Pandjaitan dan Jalan Jenderal A Yani.

Syafrin mengatakan Pemprov DKI belum akan menerapkan kebijakan ERP karena masih fokus pada peningkatan sarana dan prasarana transportasi umum massal.

"Untuk penerapan ERP, Pemprov DKI Jakarta memastikan kebijakan tersebut belum dilaksanakan," kata dia.

ERP merupakan sistem pengendalian kepadatan lalu lintas yang diterapkan melalui pemungutan retribusi secara elektronik terhadap pengguna kendaraan bermotor yang melewati sejumlah ruas jalan di Jakarta pada jam-jam tertentu.

Tujuannya agar warga Jakarta dan warga luar Jakarta enggan membawa kendaraan pribadinya masuk ke tengah kota sehingga mengurangi kemacetan. Sistem ini dinilai mampu menjadi pendapatan yang akan dikelola menjadi subsidi transportasi umum.

TAGS : Sistem Ganjil-Genap Pemprov DKI Jakarta Libur Waisak

Terkini