Mendagri Didesak Cabut SK Penetapan 4 Pulau Masuk Sumut

Agus Mughni Muttaqin| Jum'at, 13 Jun 2025 06:17 WIB
Pemerintah dalam hal ini Menteri Dalam Negeri juga diingatkan untuk tidak lagi mengusik ketenangan Aceh dengan perkara yang baru Anggota Komisi XIII Muslim Ayub. (Foto: Dok. Ist/Jurnas)

Indonesiainfo.id - Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Aceh I Muslim Ayub mendesak Pemerintah untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

Diketahui dalam SK itu ditetapkan bahwa 4 pulau; Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek/Kecil, dan Pulau Mangkir Gadang/Besar sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

"Saya mendesak pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri agar segera mencabut SK tersebut," kata Muslim Ayub, Jakarta, Kamis (12/6).

Ia juga mengingatkan pemerintah untuk tidak lagi mengusik ketenangan Aceh dengan perkara yang baru. Sebab, kata politisi Nasdem itu, Aceh sudah banyak berkontribusi bagi Indonesia.

Baca juga :

"Janganlah buat persoalan baru di Aceh. Karena akan terjadi konflik kalau SK tersebut tidak segera dicabut. Janganlah Aceh diganggu-ganggu lagi. Aceh sudah banyak berkontribusi untuk Indonesia," kata anggota Komisi XIII DPR RI itu.

Ia menyebutkan, masuknya 4 pulau milik Provinsi Aceh menjadi milik Provinsi Sumatera Utara karena adanya sumber daya alam berupa gas dan minyak bumi.

"Ini kan karena ada gas dan minyak bumi, jumlahnya miliaran barel," kata Muslim.

Sebenarnya, sambung Muslim, masalah 4 pulau tersebut sudah clear dan tidak ada masalah lagi. Itu ditandai dengan perjanjian dan penandatanganan MoU antara Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Raja Inal Siregar yang disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri Rudini tahun 1995.

"Ada bukti-bukti bahwa 4 pulau tersebut milik Aceh, yakni dari dokumen berupa foto dari TNI, sudah ada kesepakatan. Tapi kok sekarang masuk ke Provinsi Sumatera Utara," tanya Muslim.

 

TAGS : DPR Muslim Ayub Mendagri Pulau Aceh Sumut

Terkini