Kejagung Ketahui Lokasi Jurist Tan, Bakal Periksa Lewat Kedutaan

Vaza Diva Fadhilah Akbar| Kamis, 26 Jun 2025 13:20 WIB
Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengetahui keberadaan Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim (2019–2024), yang tengah diburu penyidik Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaaan Agung, Harli Siregar (Foto: Jurnas.com)

Jakarta, Indonesiainfo.id - Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengetahui keberadaan Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim (2019–2024), yang tengah diburu penyidik.

Dilansir dari Jurnas.com, Jurist Tan tercatat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebanyak tiga kali terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam pengadaan laptop untuk Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbud tahun anggaran 2019 hingga 2022.

"Tentu penyidik memiliki informasi soal itu (keberadaan Jurist Tan)," jata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar seperti dikutip Kamis (26/6).

Harli tidak mengungkap lebih jauh mengenai lokasi dari Jurist Tan. Dia mengatakan pihaknya akan terus mencari cara memanggil yang bersangkutan salah satunya melalui kantor Kedutaan Besar.

Baca juga :

"Memang ada rencana memanggil yang bersangkutan melalui pihak kedutaan, tapi apakah langkah ini dilakukan kita pastikan dulu," ujarnya.

Sebelumnya Jurist Tan melalui kuasa hukumnya mengaku tidak bisa menghadiri pemeriksaan karena ada kegiatan pribadi. Jurist sempat mengajukan agar pemeriksaan secara daring.

Selain itu, Jurist juga menyerahkan keterangan tertulis di luar dari permintaan penyidik dengan harapan agar diperiksa secara daring. Akan tetapi, Harli menyebut hal itu tidak bisa dipenuhi penyidik lantaran dibutuhkan kehadiran secara langsung.

Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim sebagai saksi pada Senin, 23 Juni 2025. Nadiem dicecar soal pelaksanaan rapat mengubah hasil kajian teknis pengadaan laptop Chromebook

Dalam rapat tersebut, penyidik Kejagung menduga ada pengkondisian hasil kajian teknis penggunaan laptop Chromebook yang telah dilakukan

Di mana, rapat itulah yang kemudian diduga menjadi dasar pengadaan laptop Chromebook meskipun dinilai tidak efektif untuk pembelajaran.

Adapun anggaran untuk pengadaan Chromebook tersebut mencapai Rp9,9 triliun yang terdiri dari Rp3,58 triliun merupakan dana di Satuan Pendidikan dan Rp6,399 triliun melalui dana alokasi khusus atau DAK.

TAGS : Nadiem Makarim Kejaksaan Agung Korupsi Pengadaan Laptop Kemendikbud Ristek

Terkini