
Logo KPK (Foto: Ist)
Jakarta, Indonesiainfo.id - Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Nadiem Anwar Makarim, dituntut pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Jaksa Penuntut Umum meyakini Nadiem telah terbukti merugikan keuangan negara dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Nakarim oleh karena itu dengan pidana selama 18 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa segera ditahan di rumah tahanan negara," kata Jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu, 13 Mei 2026.
Selain itu, jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Nadiem berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp809.597.125.000 (Rp809,5 miliar) dan Rp4.871.469.603.758 (Rp4,8 triliun).
Pembayaran uang pengganti itu merupakan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh negara.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun," kata jaksa.
Nadiem bersama staf khusus Jurist Tan (buron) dan Ibrahim Arief alias Ibam (konsultan) disebut mengarahkan Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih selaku ketua dan wakil ketua tim teknis terhadap laptop Chromebook untuk mendukung program digitalisasi pendidikan.
Jaksa menilai, penunjukan Chromebook tidak didasarkan pada identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.
"Sehingga mengalami kegagalan pemanfaatan khususnya di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) merupakan perbuatan melawan hukum dan pengkhianatan terhadap konstitusi," ucap jaksa.
Dalam menjatuhkan tuntutan pidana tersebut, jaksa mengungkapkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan adalah perbuatan Nadiem tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bebas dan bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Tindak pidana yang dilakukan berakibat pada kualitas pendidikan anak-anak di Indonesia menjadi terhambat. Kemudian perbuatan Nadiem mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar.
Dalam pelaksanaan pengadaan TIK Chromebook, untuk mendapat keuntungan pribadi, Nadiem telah mengabaikan kualitas pendidikan usia dini dan menengah. Nadiem juga disebut berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
"Hal-hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum," ucap jaksa.
Nadiem diproses hukum atas tuduhan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun terkait program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan CDM di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2020-2022.
Hal itu dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Nadiem disebut melakukan tindak pidana bersama-sama dengan para terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang saat ini masih buron.
Adapun kerugian keuangan negara secara rinci meliputi Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.
Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google Asia Pasific senilai 786,99 juta dolar AS.
Sementara itu, Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sudah menjatuhkan vonis bersalah kepada para terdakwa. Ibam selaku tenaga konsultan di Kemendikbudristek divonis dengan pidana 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 120 hari pidana penjara.
Sementara itu, Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020 dihukum dengan pidana 4,5 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 120 hari. Dia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,28 miliar subsider 2 tahun penjara.
Sedangkan Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp500 juta subsider 120 hari pidana kurungan.
TAGS : Korupsi Laptop Nadiem Makarim Kementerian Pendidikan Sidang Korupsi Nadiem