KPK Panggil Eks Menteri Agama Era Jokowi Terkait Korupsi Kuota Haji

Vaza Diva Fadhilah Akbar| Rabu, 06 Agu 2025 12:28 WIB
KPK akan memanggil eks Menteri Agama era Preiden RI ke-7 Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, pada Kamis (7/8). Logo KPK (Foto: Ist)

Jakarta, Indonesiainfo.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil eks Menteri Agama era Preiden RI ke-7 Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, pada Kamis (7/8).

Yaqut Cholil akan diminta klarifikasi oleh lembaga antikorupsi terkait penyelidikan dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama RI. 

"Benar," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, pada Rabu (6/8), dikutip dari Jurnas.com.

Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga membenarkan agenda klarifikasi terhadap Yaqut tersebut.

Baca juga :

"Kami mengkonfirmasi benar bahwa akan dilakukan permintaan keterangan kepada yang bersangkutan pada pekan ini," kata Budi di Kantornya, Jakarta, pada Rabu.

Budi menjelaskan sejumlah pihak termasuk dari internal Kementerian Agama maupun agen pengelola tur haji dan umrah sudah dimintai keterangannya.

Oleh karena itu, KPK berharap Yaqut dapat kooperatif memenuhi panggilan KPK. Sebab keterangannya sangat dibutuhkan dalam proses penyelidikan perkara dimaksud.

"Tentu kehadiran yang bersangkutan nantinya sangat dibutuhkan, sehingga dalam proses penyelidikan ini kita kemudian juga bisa mendapat informasi atau keterangan yang dibutuhkan sehingga membuat terang perkara ini," kata Budi.

Dia menjelaskan pemanggilan yang dilakukan telah sesuai dengan kebutuhan penyelidikan. Hal itu bertujuan juga agar pekerjaan tidak dilakukan setengah-setengah.

"Oleh karenanya semua pihak yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini dipanggil untuk memberikan keterangannya," tandasnya

Budi menambahkan dalam waktu dekat KPK juga akan menaikkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

"Nanti kami cek apakah sudah ada konfirmasi kehadiran atau belum. Namun, tentu KPK berharap kepada yang bersangkutan dapat hadir dalam undangan atau panggilan tersebut karena memang keterangan dari yang bersangkutan sangat dibutuhkan dalam proses penyelidikan ini," ucap Budi.

"Dan secepatnya tentu KPK segera menaikkan ke proses penyidikan jika proses penyelidikannya sudah lengkap," pungkasnya.

Untuk diketahui, penyelidikan dugaan korupsi kuota haji 2024 merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Diduga telah terjadi pengalihan secara sepihak kuota haji reguler ke haji khusus menjadi 50 persen.

TAGS : Info KPK Eks Menteri Agama Korupsi Haji 2024 Yaqut Cholil Qoumas

Terkini