Kemenhut Tahan Dua Tersangka Penambangan Ilegal di Bojonegoro

Vaza Diva Fadhilah Akbar| Rabu, 17 Sep 2025 12:01 WIB
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menahan dua tersangka kasus penambangan pasir dan batu ilegal di kawasan hutan negara Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur Ilustrasi - hutan (Foto: detik)

Jakarta, Indonesiainfo.id - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menahan dua tersangka kasus penambangan pasir dan batu ilegal di kawasan hutan negara Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, usai operasi penertiban yang digelar pada Mei lalu.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) Aswin Bangun menjelaskan, pihaknya menahan RH, pemodal sekaligus pemilik dua alat berat ekskavator, dan P, Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Margo Tani. Pernyataan ini dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (17/9) dikutip dari Antara.

"Aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan hutan merupakan bentuk perusakan yang tidak bisa ditoleransi. Penegakan hukum dalam kasus ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga integritas kawasan hutan dan memastikan bahwa pelaku kejahatan lingkungan, baik individu maupun korporasi, akan diproses secara adil dan tegas," ujar Aswin.

RH ditahan lebih dulu menyusul hasil Operasi Gabungan Penertiban Penggunaan Kawasan Hutan Secara Tidak Sah pada 9 Mei 2025. Operasi ini melibatkan Balai Gakkum Jabalnusra, Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan Ditjen Gakkumhut, Satuan Brigade Mobil Polda Jawa Timur, dan Perum Perhutani KPH Padangan.

Baca juga :

Dalam operasi tersebut, tim menemukan aktivitas penambangan ilegal berlangsung di kawasan hutan dengan Pengelolaan Khusus untuk Perhutanan Sosial (KHDPK-PS) yang dikelola KTH Margo Tani, tepatnya di Desa Ngelo, Kecamatan Margomulyo, Kabupaten Bojonegoro.

Setelah dilakukan pengembangan penyidikan, P ditetapkan sebagai tersangka kedua. Ia diduga aktif membuka akses kawasan hutan untuk penambangan ilegal dan bekerja sama dengan RH menjalankan kegiatan tersebut.

Keduanya kini diancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

"Kami tidak hanya fokus pada pelaku lapangan, tetapi juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang mendukung atau mengambil keuntungan dari praktik ilegal ini," tambah Aswin Bangun.

TAGS : Kementerian Kehutanan kawasan hutan Bojonegoro Jawa Timur

Terkini