KPK Dalami Klaim Parpol dan Ormas di Kasus K3

Vaza Diva Fadhilah Akbar| Kamis, 22 Jan 2026 12:14 WIB
KPK menegaskan akan menunggu dan menilai seluruh fakta yang terungkap di persidangan sebelum menentukan langkah hukum lanjutan dalam penanganan kasus dugaan pemerasan sertifikat K3 tersebut. Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer mengenakan rompi tahanan KPK (Foto: Jurnas.com)

Jakarta, Indonesiainfo.id - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) akan mencermati pernyataan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan terkait dugaan keterlibatan partai politik dan organisasi kemasyarakatan dalam perkara pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.

“Setiap fakta yang terungkap dalam persidangan tentu akan dianalisis oleh JPU,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Budi menegaskan, penelaahan tersebut diperlukan untuk menilai apakah pernyataan Immanuel Ebenezer dapat dikualifikasikan sebagai bukti baru yang berpotensi mengembangkan perkara.

“Apakah kemudian bisa menjadi bukti-bukti baru untuk pengembangan perkara ini? Kita sama-sama ikuti jalannya persidangan perkara ini,” katanya.

Baca juga :

Sebelumnya, pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer yang saat itu menjabat Wakil Menteri Ketenagakerjaan bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker.

Adapun sebelas tersangka yang ditetapkan pada tahap awal perkara tersebut yakni Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker periode 2022–2025 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker periode 2022–2025 Gerry Aditya Herwanto Putra, Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker periode 2020–2025 Subhan, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker periode 2020–2025 Anitasari Kusumawati, serta Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker pada Maret–Agustus 2025 Fahrurozi.

Selain itu, turut ditetapkan Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker periode 2021–Februari 2025 Hery Sutanto, Subkoordinator Kemenaker Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Kemenaker Supriadi, pihak swasta dari PT KEM Indonesia Temurila dan Miki Mahfud, serta Immanuel Ebenezer Gerungan.

Perkembangan kasus berlanjut pada 11 Desember 2025, ketika KPK mengumumkan tiga tersangka tambahan, yakni mantan Kepala Biro Humas Kemenaker Sunardi Manampiar Sinaga, mantan Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Chairul Fadhly Harahap, serta mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Haiyani Rumondang.

Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 19 Januari 2026, Immanuel Ebenezer kembali membuat pernyataan yang menyita perhatian publik. Ia menyebut adanya keterlibatan unsur politik dan organisasi kemasyarakatan dalam perkara tersebut.

“Ada satu partai, dan satu ormas yang terlibat dalam permainan ini,” kata dia.

KPK menegaskan akan menunggu dan menilai seluruh fakta yang terungkap di persidangan sebelum menentukan langkah hukum lanjutan dalam penanganan kasus dugaan pemerasan sertifikat K3 tersebut. (ANT)

TAGS : Info KPK Kementerian Ketenagakerjaan sertifikat K3 Immanuel Ebenezer

Terkini