DPR Terima Soal Surpres Dua RUU Strategis

Vaza Diva Fadhilah Akbar| Selasa, 10 Feb 2026 11:55 WIB
Rapat Paripurna ke-13 DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 mengumumkan masuknya Surpres terkait penunjukan perwakilan pemerintah Gedung DPR (Foto: Unsplash/Dino Januarsa)

Jakarta, Indonesiainfo.id - Rapat Paripurna ke-13 DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 mengumumkan masuknya Surat Presiden (Surpres) terkait penunjukan perwakilan pemerintah untuk membahas dua rancangan undang-undang, yakni RUU Daerah Kepulauan dan RUU Perkoperasian.

"Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib dan mekanisme yang berlaku," kata Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, yang memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, pada Selasa (10/2).

Ia menjelaskan, Surpres mengenai RUU Daerah Kepulauan diterima DPR pada 12 Januari 2026 dengan nomor R-01. Sementara Surpres pembahasan RUU Perkoperasian diterima pada 19 Januari 2026 dengan nomor R-04.

Selain itu, DPR juga memperoleh Surpres bernomor R-03 tertanggal 15 Januari 2026 mengenai permintaan pertimbangan atas pencalonan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh negara-negara sahabat untuk Republik Indonesia.

Baca juga :

RUU Daerah Kepulauan sendiri sebelumnya telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 sebagai usulan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Adapun RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian masuk dalam kategori kumulatif terbuka setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi dan tercantum dalam Prolegnas Prioritas 2026.

Dalam rapat paripurna tersebut, DPR juga membahas sejumlah agenda lain. Salah satunya laporan Komisi VIII terkait hasil pemberian pertimbangan terhadap calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dari unsur masyarakat yang kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Selain itu, Komisi IX turut melaporkan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dari unsur pekerja, pemberi kerja, dan masyarakat, serta calon Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dari unsur pekerja, pemberi kerja, dan tokoh masyarakat.

Agenda terakhir adalah penyampaian laporan Komisi XI mengenai uji kepatutan dan kelayakan calon anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk sisa masa jabatan periode 2023–2028 yang kemudian diakhiri dengan pengambilan keputusan.

TAGS : Info DPR Rapat Paripurna ke-13 Saan Mustopa Surat Presiden RUU Daerah Kepulauan RUU Perkoperasian

Terkini