
PIRAC dan CAPS mengadakan acara launching dan diskusi publik bertajuk `Membedah Rapor DGI 2026 dan Masa Depan Sektor Sosial di Indonesia` (Foto: Ist)
Jakarta, Indonesiainfo.id - Meski dikenal sebagai salah satu negara paling dermawan di dunia, Indonesia justru menghadapi krisis kemandirian pada sektor sosialnya.
Laporan terbaru Doing Good Index (DGI) 2026 yang dirilis oleh PIRAC dan CAPS mengungkapkan bahwa lebih dari separuh atau sekitar 51% pendanaan organisasi sosial di Indonesia masih bergantung pada donor asing.
Ironisnya, kontribusi dari yayasan domestik dan individu hanya tercatat sebesar 26%, sektor korporasi 16%, dan hibah dari pemerintah justru menjadi yang paling minim, yakni hanya sebesar 1%.
Angka ini menunjukkan adanya jurang pemisah yang besar antara potensi kekayaan domestik Indonesia sebagai negara berpendapatan menengah atas dengan kebutuhan riil pembiayaan sektor sosial.
Direktur Eksekutif PIRAC, Ninik Annisa, menegaskan bahwa tingginya ketergantungan ini menjadi alarm bagi keberlanjutan organisasi masyarakat sipil di dalam negeri.
"Ketergantungan tinggi terhadap dana asing menunjukkan Indonesia masih menghadapi tantangan dalam membangun ekosistem filantropi domestik yang kuat. Padahal di sisi lain, Indonesia dikenal sebagai salah satu negara paling dermawan di dunia dan memiliki potensi filantropi yang sangat besar," ujar Ninik dalam diskusi publik di Jakarta, pada Selasa (14/7).
Salah satu pemicu utama minimnya mobilisasi dana domestik adalah terbatasnya dukungan kebijakan fiskal dari pemerintah.
Hingga saat ini, insentif pajak untuk kegiatan filantropi di Indonesia dinilai masih tebang pilih dan belum menyentuh isu-isu krusial.
Insentif tersebut belum mencakup prioritas nasional seperti kesehatan, kesetaraan gender, lingkungan hidup, hingga perubahan iklim.
Padahal, kontribusi nyata sektor filantropi di Indonesia sangat signifikan. Data menunjukkan lebih dari 89% kegiatan filantropi telah menyokong pencapaian target Sustainable Development Goals (SDGs) dengan nilai sumbangan menembus angka 500 miliar rupiah pada tahun 2023 lalu.
Pakar kebijakan fiskal, Dr. Ning Rahayu, menilai pemerintah harus segera membenahi regulasi ini jika ingin melepaskan ketergantungan dari donor luar negeri.
"Insentif fiskal yang lebih inklusif dan mudah diakses dapat menjadi instrumen penting untuk memperluas partisipasi masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan," kata Ning Rahayu.
Untuk keluar dari status rapor filantropi yang sekadar `Doing Okay` ini, PIRAC dan CAPS mendesak pemerintah segera mengambil langkah strategis.
Beberapa di antaranya adalah memperluas cakupan insentif pajak, mempermudah birokrasi pemanfaatan insentif fiskal, serta membuka akses yang lebih transparan bagi organisasi sosial untuk terlibat dalam pengadaan proyek pemerintah.
TAGS : Filantropi Indonesia Dana Asing Insentif Pajak Rapor DGI