• LEGISLATIF

Bahas RUU P2 APBN 2025, Banggar DPR Tekankan Pentingnya Penguatan Tata Kelola Fiskal

Vaza Diva Fadhilah Akbar | Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB
Bahas RUU P2 APBN 2025, Banggar DPR Tekankan Pentingnya Penguatan Tata Kelola Fiskal Wakil Ketua Banggar DPR RI Jazilul Fawaid. (Foto: Fraksi PKB)

Jakarta, Indonesiainfo.id - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menekankan pentingnya penguatan tata kelola fiskal melalui penyempurnaan formula Dana Alokasi Umum (DAU), reformasi subsidi energi, hingga pengelolaan aset negara yang lebih akuntabel dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan (P2) APBN Tahun Anggaran 2025.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Banggar DPR RI Jazilul Fawaid saat memimpin rapat kerja Banggar bersama Menteri Keuangan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/7).

Jazilul mengatakan, formula pengalokasian DAU perlu disempurnakan agar lebih mencerminkan kebutuhan fiskal riil setiap daerah. Menurutnya, pemerintah juga perlu memperkuat dasar hukum dalam setiap penyesuaian kebijakan, meningkatkan pengawasan penggunaan DAU, serta memastikan anggaran tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pemerataan pembangunan.

“Menyempurnakan formula pengalokasian DAU agar lebih mencerminkan kebutuhan fiskal riil daerah, memperkuat dasar hukum setiap penyesuaian kebijakan, meningkatkan kualitas pengawasan terhadap penggunaan DAU, serta memastikan bahwa setiap rupiah DAU benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkecil kesenjangan antardaerah, dan mempercepat terwujudnya pemerataan pembangunan,” kata Jazilul.

Selain itu, Banggar juga menyoroti pengelolaan subsidi dan kompensasi bahan bakar minyak (BBM) Tahun 2025. Jazilul menilai reformasi subsidi energi perlu dipercepat melalui penyelesaian regulasi pelaksanaan, penyelarasan metodologi perhitungan volume dan penyaluran, penguatan sistem pengendalian dan digitalisasi data, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas pembayaran subsidi maupun kompensasi.

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar belanja subsidi energi tetap efektif menjaga stabilitas harga sekaligus melindungi daya beli masyarakat.

Banggar juga memberikan perhatian terhadap tata kelola aset dan investasi negara. Jazilul mengatakan pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) merupakan langkah strategis yang harus dibarengi dengan pengelolaan kekayaan negara secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Pemerintah perlu memastikan bahwa pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan dilakukan secara profesional, transparan, dan mampu memberikan nilai tambah bagi penerimaan negara serta kemakmuran rakyat, sebagaimana amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujarnya.

Lebih lanjut, Jazilul mengingatkan bahwa tantangan APBN ke depan akan semakin kompleks akibat ketidakpastian ekonomi global, volatilitas harga komoditas, dinamika geopolitik, perubahan iklim, hingga meningkatnya kebutuhan pembiayaan pembangunan.

Karena itu, Banggar mendorong pemerintah terus memperkuat disiplin fiskal melalui peningkatan kualitas penerimaan negara, efisiensi belanja, penguatan manajemen utang, serta optimalisasi pengelolaan aset negara secara berkelanjutan.

Ia juga menegaskan bahwa setiap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus dipandang sebagai instrumen untuk memperbaiki tata kelola keuangan negara.

“Semakin cepat rekomendasi BPK ditindaklanjuti, semakin kuat pula akuntabilitas dan kredibilitas pengelolaan APBN,” tegasnya.

Banggar berharap pembahasan RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025 dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif untuk memperkuat tata kelola keuangan negara, menjaga ketahanan fiskal, meningkatkan efektivitas pelaksanaan APBN, serta mendukung pembangunan nasional yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Dalam rapat tersebut, Banggar DPR RI juga menyetujui pembentukan dua panitia kerja (Panja), yakni Panja Perumusan Kesimpulan RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2025 dan Panja Perumusan Draf RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2025. Selanjutnya, pembahasan substansi RUU akan dilakukan di tingkat panja sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.

Keywords :