• EKSEKUTIF

Menaker Ida Ungkap Manfaat Penerapan SUSU Bagi Perusahaan-Pekerja

Agus Mughni Muttaqin | Jum'at, 17 Des 2021 15:14 WIB
Menaker Ida Ungkap Manfaat Penerapan SUSU Bagi Perusahaan-Pekerja Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah pada diskusi bertajuk Ngopi SUSU (Ngobrol Pintar Struktur dan Skala Upah) di Jakarta, Jum’at (17/12/2021). (Foto: Biro Humas Kemnaker)

Jakarta, Indonesiainfo.id - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah meminta perusahaan agar berkomitmen menerapkan struktur dan skala upah (SUSU) dengan baik. Penerapan tersebut dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas perusahaan masing-masing.

"Komitmen ini penting agar kita dapat keluar dari persoalan Upah Minimum (UM) serta membicarakan pengupahan berbasis produktivitas," kata Menaker pada diskusi bertajuk Ngopi SUSU (Ngobrol Pintar Struktur dan Skala Upah) di Jakarta, Jum’at (17/12/2021).

Diskusi tersebut diikuti oleh Perkumpulan Pengusaha Produk Tekstil Provinsi Jawa Barat (PPPTPJB), Korean Chamber of Commerce and Industry Indonesia (KoCham), dan Korea Garment Manufacturer’s Association in Indonesia (KOGA).

Menaker mengemukakan, penerapan SUSU di perusahaan akan memberikan manfaat, baik bagi pengusaha maupun pekerjanya.

Menurutnya, manfaat SUSU bagi perusahaan, yaitu sebagai salah satu alat strategis untuk mendukung filosofi perusahaan, alat bantu administratif dalam rangka perencanaan biaya, dan sebagai mekanisme penentuan upah yang kompetitif sehingga dapat merekrut, mempertahankan dan memotivasi pekerja yang berkualitas yang pada akhirnya mewujudkan ketenangan dan kelangsungan berusaha.

Adapun manfaat SUSU bagi pekerja akan menjamin aspek keadilan sehingga tidak terjadi diskriminasi, tercapainya kesetaraan upah karena besaran upah diberikan berdasarkan bobot jabatan, kenyamanan bekerja, dan terciptanya suasana yang kondusif untuk peningkatan profesionalisme dan produktivitas yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh.

Lebih lanjut ia mengatakan, penerapan SUSU juga akan memberikan keadilan bagi perusahaan dan pekerjanya.

Menurutnya, adil bagi perusahaan karena upah yang dibayarkan pengusaha kepada pekerja sesuai dengan kontribusi yang diberikan pekerja dalam mencapai tujuan perusahaan, namun upah tersebut juga layak bagi penerimanya.

Sedangkan adil bagi pekerja, yaitu pekerja yang memiliki nilai jabatan yang setara mendapatkan upah yang sama, atau pekerja yang mempunyai nilai jabatan yang tinggi mendapatkan upah yang lebih tinggi.

"Jadi dengan menerapkan struktur dan skala upah akan memberikan keadilan. Adil bagi pengusaha, adil bagi pekerja, adil antar pekerja, dan adil antar wilayah," ucapnya.