• EKSEKUTIF

BPH Migas Nilai Distribusi Tertutup Solusi Penyaluran BBM Subsidi

Eko Budhiarto | Jum'at, 23 Sep 2022 18:11 WIB
BPH Migas Nilai Distribusi Tertutup Solusi Penyaluran BBM Subsidi Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Saleh Abdurrahman. (Dokumentasi BPH Migas)

Jakarta, Indonesiainfo.id - Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, harus merinci tentang siapa saja yang berhak menerima subsidi BBM.

Hal itu, diutarakan Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Saleh Abdurrahman. Menurutnya, supaya subsidi BBM tepat sasaran yakni kepada masyarakat tidak mampu, pendistribusian tertutup menjadi salah satu solusi guna merealisasikan tujuan tersebut.

Karena menurutnya, saat ini dengan sistem distribusi terbuka, maka mayoritas pengguna BBM bersubsidi justru adalah dari kalangan masyarakat mampu. "Subsidi tertutup jadi solusinya, orang yang berhak mendapat subsidi dicek dan di verifikasi. Kalau boleh dapat QR Code," kata Saleh, Jumat, (23/09/2022).

Berdasarkan data BPH Migas, saat ini sekitar 89 persen subsidi solar dinikmati oleh dunia usaha, dan 11 persennya dinikmati segmen rumah tangga. Dari 11 persen yang dinikmati rumah tangga, 95 persennya dinikmati oleh kalangan mampu, dan hanya 5 persen rumah tangga miskin yakni petani dan nelayan.

Untuk subsidi Pertalite, 86 persennya dinikmati rumah tangga dan sisanya 14 persen dinikmati dunia usaha. Dari 86 persen yang dinikmati rumah tangga, 80 persennya dinikmati kalangan mampu, dan 20 persen digunakan kalangan rentan.

Diketahui, sebelumnya Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menyatakan mendukung pemberian subsidi secara tertutup semacam itu. Tujuannya tak lain agar jangan sampai subsidi BBM dinikmati justru oleh mereka yang mampu.

"Subsidi memang seharusnya by name by address, jadi tertutup. Kalau mau dipaksakan ada subsidi energi. Saya kira pemerintah dan DPR menghendaki ada subsidi energi signifikan dalam regulasi kita," kata Tulus.

Menurutnya, pemerintah harus mempertegas kriteria yang layak menerima subsidi energi. Jangan sampai kesalahan yang selama ini terjadi, yakni pendistribusian BBM bersubsidi yang tidak tepat sasaran, kembali terulang.

"Dalam undang-undang energi, yang berhak terima subsidi adalah masyarakat tidak mampu. Tergantung roadmap-nya mau berapa persen alokasi subsidi itu diberikan dan itu harus tepat sasaran, pemilik harus jelas dan kriteria harus jelas," ujar Tulus