Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun. (Foto: Dok. Liputan6)
Jakarta, Indonesiainfo.id - Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun menilai penundaan sidang kasus dugaan pembunuhaan Brigadir Yosua Hutabarat sah-sah saja dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Masalah penundaan ini hanya dibesar-besarkan.
“Sah-sah saja jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta penundaan dengan alasan evaluasi. Masalah penundaan ini dinilai hanya dibesar-besarkan,” kata dia kepada wartawan, Jumat (18/11).
“Pengalaman saya, biasanya kalau terdakwa berhalangan, sakit atau yang lain. Kalau kasus ini (sidang Sambo, Red) tidak,” imbuhnya.
Jaksa untuk kepentingan tertentu berhak untuk meminta penundaan, agar bisa memenuhi dakwaan. Asalkan persidangan sebuah kasus tidak melebihi waktu enam bulan.
“Lama persidangan saja yang jadi ukuran, padatnya acara tidak boleh melebihi waktu proses persidangan yang diatur 6 bulan,” jelas mantan hakim agung MA ini.
Perkara pidana umum harus diputus dan diselesaikan paling lama 6 bulan sejak didaftarkan JPU dalam hal terdakwa tidak ditahan. Perkara pidana yang terdakwanya ditahan akan diputus dan diselesaikan oleh pengadilan paling lama 10 hari sebelum masa tahanannya berakhir.
Menurut Gayus, persoalan penundaan sidang oleh Jaksa sebenarnya hal biasa. “Namun, ini dibesar-besarkan, karena masing-masing punya kepentingan. Baik penasihat hukum maupun korban,” ungkap Gayus.
Dijelaskan Gayus, evaluasi terhadap persidangan perlu dilakukan karena kasus ini menjadi perhatian publik. “Karena pandangan kepada saksipun harus dikaitkan dengan pandangan masyarakat, korban, dengan realita undang-undang,” jelasnya.