Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). (Foto: Istimewa)
Jakarta, Indonesiainfo.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah mengupayakan penyesuaian besaran indeks tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pasca-produksi yang ditentang masyarakat nelayan di berbagai daerah di Indonesia.
Hal itu, disampaikan Direktur Perizinan dan Kenelayanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Ukon Ahmad Furqon, dalam Bincang Bahari “Pengaturan PNBP Pasca Produksi” yang digelar di Jakarta, Kamis (19/1).
Adapun saat ini, kata Ukon, pihak KKP tengah mengajukan proses revisi kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), terutama berkaitan pada indeks tarif kapal berukuran 60 GT ke atas yang sebelumnya ditetapkan sebesar 10 persen.
“Dan di dalam prosesnya kita harapkan ini bisa segera cepat selesai, namun demikian karena memang levelnya adalah peraturan pemerintah. Jadi ini satu level di bawah UU sehingga di dalam pembahasannya tetap membutuhkan waktu sampai dengan diundangkan,” ujarnya.