Illustrasi tambang tembaga milik AMNT. (Foto: Ist)
Jakarta, Indonesiainfo.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara maka kebijakan larangan ekspor memang harus dilakukan.
Jadi, Plh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Idris Sihite menegaskan, pihaknya memastikan belum ada perubahan untuk rencana larangan ekspor tembaga per Juni 2023.
"UU Nomor 3 Tahun 2020 sudah memberikan narasi yang jelas, per Juni 2023 sudah tidak diperkenankan melakukan ekspor, itu berlaku untuk seluruh perusahaan," kata Idris di Kementerian ESDM, Senin (31/1).
Tercatat, saat ini setidaknya ada dua perusahaan yang tengah merampungkan proyek smelter tembaga yakni PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).
Meski demikian, Idris menjelaskan, jika merujuk pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 1872/K30MEM/2018 terkait perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) disebutkan bahwa fasilitas pemurnian alias smelter PTFI dapat dirampungkan hingga Desember 2023. Untuk itu, pihaknya bakal mempertimbangkan aspek tersebut dalam pengambilan keputusan soal larangan ekspor tembaga.
Idris melanjutkan, selain pertimbangan tersebut, pemerintah juga mempertimbangkan aspek lain yakni dampak pandemi covid-19 pada smelter. Meski demikian, Idris belum bisa menegaskan lebih jauh skenario yang bakal diambil soal larangan ekspor tembaga.