Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. (Foto: Ist)
Jakarta, Indonesiainfo.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta kepala daerah untuk meniadakan buka puasa bersama atau bukber selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah bagi seluruh perangkat daerah dan pegawai di instansi perangkat daerah.
Instruksi tersebut disampaikan Tito Karnavian dalam Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.4.4/1768/SJ tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro.
"Diminta kepada gubernur, bupati/wali kota untuk meniadakan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah bagi seluruh perangkat daerah dan pegawai di instansi perangkat daerah," kata Tito, dikutip dari Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.4.4/1768/SJ, Jum`at (24/3).
Permintaan tersebut disampaikan oleh Tito dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dimuat dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor: R-38/Seskab/DKK/03/2023 tanggal 21 Maret 2023 .Selain itu, sebagaimana disampaikan oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung, ketentuan dalam surat itu tidak berlaku bagi masyarakat umum sehingga publik masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama.
Berikutnya, lanjut dia, yang tidak kalah penting saat ini adalah aparatur sipil negara dan pejabat pemerintah sedang mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat. Untuk itu, Presiden meminta kepada jajaran pemerintah dan ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana dan tidak melakukan atau mengundang para pejabat di dalam melakukan buka puasa bersama.