• EKSEKUTIF

Kemenag: 29.109 Peserta Calon PPPK Lolos Seleksi

Syafira | Jum'at, 28 Apr 2023 22:02 WIB
Kemenag: 29.109 Peserta Calon PPPK Lolos Seleksi Peserta seleksi calon PPPK Kemenag saat mengikuti tes tertulis. (Foto: Ist)

Jakarta, Indonesiainfo.id - Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan sebanyak 29.109 peserta yang lolos seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.

"Ada 29.109 peserta yang lulus seleksi calon PPPK Kementerian Agama setelah melalui berbagai tahapan seleksi," kata Sekjen Kemenag yang juga Ketua Panitia Seleksi PPPK Kemenag, Nizar di Jakarta, diterima Jum`at (28/4/2023).

Nizar menuturkan, peserta yang dinyatakan lulus seleksi calon PPPK Kemenag merupakan mereka yang memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi. Selain itu, mereka juga memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) atau Passing Grade (PG) sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

"Peserta yang lulus seleksi, dalam pengumuman ditandai dengan kode L yang berarti Lulus atau P/L yg berarti memenuhi Passing Grade dan Lulus. Untuk kode lainnya berarti tidak lulus," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menjelaskan bagi peserta yang tidak lulus dapat mengajukan sanggahan melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/. Masa sanggah berlangsung tiga hari, 28-30 April 2023.

"Panitia akan mengumumkan hasil sanggahan peserta setelah masa sanggah sesuai dengan jadwal melalui akun SSCASN masing-masing. Keputusan panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," tuturnya.

Nurudin juga menyampaikan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya apa pun dan kelulusan berdasarkan kompetensi peserta. "Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan dapat meluluskan dengan meminta imbalan tertentu, maka dipastikan hal tersebut adalah penipuan," tuturnya.

Berikut link untuk melihat pengumuman hasil seleksi calon PPPK Kemenag: https://www.kemenag.go.id/nasional/29-109-peserta-lulus-calon-pppk-kemenag-masa-sanggah-sampai-30-april-2023.

Keywords :