• EKSEKUTIF

Pemerintah Akan Evaluasi PPDB Sistem Zonasi 2023

Syafira | Minggu, 23 Jul 2023 09:12 WIB
Pemerintah Akan Evaluasi PPDB Sistem Zonasi 2023 Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK Warsito. (Foto: Kemenko PMK)

Jakarta, Indonesiainfo.id - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyatakan, pemerintah akan mengevaluasi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2023. Langkah tersebut menyusul beberapa laporan keluhan dari masyarakat terkait pelaksanaan PPDB yang dinilai masih banyak kekurangan.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK Warsito mengatkan, perlu evaluasi yang komprehensif baik pada sistem regulasi maupun pelaksanaan PPDB tersebut.

Warsito juga menyampaikan untuk menghindari terulangnya lagi kekurangan pelaksanaan PPDB, Dinas Pendidikan diharapkan memberikan sosialisasi PPDB di semester awal. Hal ini untuk memudahkan orang tua dapat memproyeksi berbagai kemungkinan anaknya masuk ke sekolah negeri atau swasta.

“Perlu adanya sosialisasi pelaksaaan PPDB pada semester pertama untuk kelas 6, 9 dan 12,” ujar Warsito.

Lebih lanjut, Warsito menyampaikan, kedepannya juga akan ada rencana evaluasi dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat. Juga akan dilakukan sosialisasi maksimal bulan Oktober. Kondisi tersebut akan memudahkan daerah untuk mensosialisasikan perubahan Permendikbud dalam aturan PPDB di daerah.

Selain itu juga, kedepannya akan dipertimbangkan seleksi umur untuk menjadi patokan utama dibandingkan seleksi domisili. Menurut Warsito, Seleksi umur menjadi lebih aman dibanding menggunakan surat keterangan atau KK palsu. Seleksi umur dapat dipastikan siswa tersebut sudah digunakan TK/SD.

Deputi Warsito menambahkan Kemenko PMK akan mengadakan koordinasi dengan pihak terkait 2-3 bulan sebelum pelaksanaan PPDB, sehingga terkhusus daerah-daerah yang rawan kecurangan dapat diantisipasi sedini mungkin. Warsito berharap kepada pemerintah daerah ikut proaktif terhadap sistem kebijakan pelaksanaan PPDB dan lebih serius dalam menyelesaikan permaslahannya.

“Pemerintah daerah diharapkan ikut pro aktif dalam pelaksanaan PPDB,” imbuh Warsito.