Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB Alex Denni (Foto: Ist)
Jakarta, Indonesiainfo.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menyebut revisi Undang-Undang (UU) No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi jawaban atas permasalahan tenaga non-ASN. Di mana ada tiga prinsip yang dikedepankan, termasuk tidak adanya pemberhentian massal tenaga honorer.
Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB Alex Denni dalam Uji Publik RUU ASN di Universitas Negeri Padang (UNP), Jumat (04/08).
“Prinsipnya kita amankan 2,3 juta tenaga non-ASN agar tak ada pemberhentian massal, juga tidak boleh ada pengurangan pendapatan dari yang diterima saat ini. Sekaligus kami memastikan tidak boleh ada pembengkakan anggaran,” kata Alex dalam keterangannya dikutip dari situs KemenPANRB pada Minggu (6/8).
Disebutkan, saat ini jumlah tenaga honorer membengkak hingga 2,3 juta orang, dari proyeksi sebelumnya yang hanya tinggal sekitar 400 ribu orang. Pembengkakan jumlah tenaga honorer tersebut terutama di pemerintah daerah.
Karenanya, lanjut Alex, selain penanganan tenaga honorer, RUU ASN dilakukan untuk menyelesaikan isu terkait kesejahteraan PPPK. Sebelumnya PPPK tidak memperoleh jaminan pensiun.
Dalam RUU ASN, Kesejahteraan PNS dan PPPK digabung dalam konsep penghargaan dan pengakuan ASN yang merupakan bagian dari manajemen ASN secara keseluruhan. PPPK diberikan jaminan pensiun dan jaminan hari tua dengan skema defined contribution.
“Perbaikan rancangan penghargaan dan pengakuan dilakukan secara menyeluruh dan dipersiapkan amanatnya untuk dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran agar sistemnya semakin adil dan kompetitif,” jelas Alex.
Regulasi yang sedang dibahas tersebut, lanjut Alex, jawaban atas dinamika perubahan global yang mempengaruhi manajemen sumber daya manusia aparatur.
Alex mengatakan, secara garis besar, terdapat 7 kluster pembahasan dalam RUU ASN. Tujuh kluster tersebut adalah penguatan sistem merit; penetapan kebutuhan ASN; kesejahteraan ASN; penyesuaian ASN sebagai dampak perampingan organisasi; penataan tenaga honorer; digitalisasi manajemen ASN; serta ASN di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
“Di revisi UU ASN nanti, salah satu yang diperkuat adalah bagaimana ASN bisa semakin kompetitif, lincah, dan dinamis untuk menjawab tantangan zaman. Misalnya, untuk PPPK bisa diperluas cakupannya dengan skema kerja yang lebih adil,”
Uji Publik RUU ASN di Universitas Negeri Padang (UNP) dihadiri para akademisi di sejumlah perguruan tinggi di Padang hingga perwakilan pemda di provinsi Sumatra Barat.
Pada kesempatan tersebut Dekan Fakultas Ilmu Sosial UNP Afriva Khaidir menilai revisi UU ASN merupakan sesuatu yang sangat lazim karena perubahan global sosial dan politik yang demikian cepat.
“PPPK sangat terlindungi dengan undang-undang ini, itu harus diakui. Teorinya menjustifikasi perubahan ini, apalagi ada desakan situasional yang menuntut perubahan,” ujar Afriva.