• EKSEKUTIF

Kominfo Terbitkan Draft Turunan UU Pelindungan Data Pribadi

Syafira | Kamis, 31 Agu 2023 14:24 WIB
Kominfo Terbitkan Draft Turunan UU Pelindungan Data Pribadi Ilustrasi data pribadi. (Foto: Tempo)

Jakarta, Indonesiainfo.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerbitkan Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Pelindungan Data Pribadi (RPP PDP), sebagai peraturan turunan dari Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). 

Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi mangatakan, sesuai dengan amanat UU PDP, pihaknya menyusun RPP PDP dengan melibatkan publik. Hal tersebut dia sampaikan dalam Forum Nasional Pelindungan Data Pribadi (FNPDP) Tahun 2023 yang berlangsung hibrida dari Badung, Bali, pada Rabu (30/08/23).

"Melalui penyelenggaraan forum ini, Kominfo berkomitmen untuk melibatkan publik dalam penyusunan RPP PDP yang sudah berjalan sejak awal Januari dengan melibatkan beragam pakar dan akademisi. Hal ini sesuai dengan mandat UU PDP,” jelasnya sebagaimana dikutip dari laman resmi Kementerian Kominfo.

Menteri Kominfo Budi menuturkan, saat ini pelaksanaan UU PDP berada dalam masa transisi selama dua tahun. Regulasi itu akan berlaku penuh pada Oktober 2024.

"Hal tersebut dilakukan untuk memberi kesempatan bagi Pengendali Data Pribadi, Prosesor Data Pribadi, dan pihak lain yang terkait dengan pemrosesan Data Pribadi di sektor privat maupun publik agar dapat mempelajari dan mempersiapkan teknis implementasi pada masing-masing institusi," tuturnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria menyatakan pelaksanaan pelindungan data pribadi saat ini memiliki banyak dinamika seiring dengan perkembangan Artificial Intelligence (AI).

"Otoritas pelindungan data pribadi di beberapa negara telah menyusun pernyataan bersama menyoroti praktik pengumpulan data pribadi secara otomatis dan berskala besar. Pernyataan ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa semua informasi yang kita unggah dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak,” ungkapnya dalam acara yang sama.

RPP PDP yang tengah disusun Pemerintah, mengatur secara lebih detail amanat UU PDP yang meliputi ketentuan mengenai kegiatan pemrosesan data pribadi, termasuk perihal pengungkapan dan penganalisisan data pribadi.

Menurut Wamen Nezar Patria, penyusunan RPP PDP sudah melalui proses yang panjang dan mengikutsertakan ahli dan pemangku kepentingan dari berbagai bidang.

“Kominfo berkomitmen untuk melibatkan publik dalam penyusunan RPP PDP. Pelaksanaannya selama ini melibatkan beragam pakar dan akademisi sebelum draf yang ada disiapkan uji publik” tuturnya.

Wamenkominfo mengharapkan RPP PDP akan menjadi acuan bagi Pengendali Data Pribadi, Prosesor Data Pribadi, dan pihak lain yang terkait dengan pemrosesan data pribadi dalam mempersiapkan aspek kepatuhan dari UU PDP. Bahkan dalam pelibatan publik, Kementerian Kominfo juga telah menerapkan kepatuhan terhadap UU PDP.

“Terhadap RPP PDP versi awal ini, kami turut membuka partisipasi masyarakat untuk menyampaikan tanggapan, saran, atau pertanyaan melalui situs www.pdp.id. Platform ini dapat diakses dan terbuka untuk siapa saja sesuai dengan mekanisme yang sudah ditetapkan dengan memperhatikan pelindungan data pribadi,” ajaknya.