• EKSEKUTIF

Pemerintah Permudah Impor Barang Kiriman PMI

Eko Budhiarto | Rabu, 20 Des 2023 14:16 WIB
Pemerintah Permudah Impor Barang Kiriman PMI Ilustrasi Impor

Jakarta, Indonesiainfo.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Permendag tersebut ditetapkan pada 11 Desember 2023 dan akan mulai berlaku 90 hari sejak tanggal diundangkannya atau 10 Maret 2024.

Mendag Zulhas menjalaskan, pokok pengaturan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 di antaranya adalah penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor dari post-border ke border dan relaksasi atau kemudahan impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Selain itu, Permendag Nomor 36 Tahun 2023 juga mengatur fasilitas impor bahan baku bagi industri pemegang angka pengenal importir-produsen status Authorized Economic Operatordan mitra utama kepabeanan.

“Melihat perkembangan dunia sekarang ini, ekspor dan impor perlu kita tata agar tidak merugikan Indonesia. Di seluruh dunia juga begitu, impor diatur dan ekspor dipermudah. Salah satunya, mengembalikan pengawasan border untuk sejumlah barang,” kata Mendag Zulhas dikutip dari Siaran Pers, Rabu (20/12).

Dalam Sosialisasi  Permendag  Nomor  36 Tahun  2023  pada  Selasa (19/12) di Semarang, Jawa Tengah, Mendag Zulhas juga mengungkapkan, komoditas yang pengawasan impornya dikembalikan dari post-borderke border antara lain elektronik, alas kaki, pakaian jadi, serta kosmetik dan obat tradisional dengan tujuan untuk menertibkan impor barang.

Secara umum, dalam masa transisi pemberlakuan Permendag ini, Mendag Zulhas mengimbau agar para importir membuat perencanaan yang baik dalam melakukan impor.

“Saya harap para kepala dinas perindustrian dan perdagangan provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh wilayah Jawa Tengah dapat membantu menyosialisasikan Permendag ini kepada para pelaku usaha di wilayahnya masing-masing, sehingga para pelaku usaha bisa mendapatkan pemahaman terhadap aturan impor dengan benar,” ujarnya.

Relaksasi Impor Barang PMI Khusus untuk ketentuan relaksasi atau kemudahan impor barang kiriman PMI, Mendag Zulkifli Hasan menekankan, Permendag Nomor 36 Tahun 2023 langsung berlaku saat diundangkan yaitu pada 11 Desember 2023.

“Poin selanjutnya dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini adalah kemudahan masuk barang milik para PMI. Kita perbaiki aturan ini agar para PMI bisa membawa pulang barang-barang milik mereka. Khusus untuk pasal mengenai barang PMI, langsung berlaku saat Permendag ini diundangkan. Poin ini untuk memberi penghargaan kepada PMI sebagai pahlawan devisa,” kata dia.