Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto/dok: Humas OJK)
Jakarta, Indonesiainfo.id - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar mengatakan, pihaknya hingga kini masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terkait transisi pengawasan kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.
Pasalnya, kata Mahendra, PP tersebut lah yang akan memutuskan tepatnya kapan transisi itu akan berlaku, pasca lima bulan selepas pembentukan bursa kripto.
"Tapi kalau melihat dari UU PPSK, memang tidak boleh lebih lambat daripada Januari tahun depan. Jadi kami berharap dalam waktu periode itu," kata Mahendra dalam keterangannya dikutip dari Siaran Pers yang dirilis Kementerian Perdagangan, pada Rabu (03/1/24).
Sebelumnya, pada Januari lalu, Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko sempat mengatakan bahwa masa transisi ini akan berlangsung selama 24 bulan atau 2 tahun.
Adapun peraturan pemerintahnya akan disusun dalam waktu 6 bulan. Lebih lanjut, Didid menjelaskan perumusan PP akan dilakukan dengan beberapa langkah, yakni identifikasi regulasi, kelembagaan, dan mekanisme pengalihan.
Untuk diketahui, bursa kripto telah resmi diluncurkan pada 17 Juli 2023 lalu setelah Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 diterbitkan.
Sebagai penyelenggara bursa kripto, PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX) mencatat terdapat 29 CPFAK dan 3 non CPFAK yang perlu melalui tahap yang sama per Desember 2023. Setelah proses ini selesai, kita akan segera menerbitkan PFAK bagi pedagang yang sudah memenuhi seluruh persyaratan.