Ilustrasi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI (Foto: Google)
Jakarta, Indonesiainfo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan masih mengumpulkan bukti terkait dugaan aliran uang korupsi proyek BTS 4G Kominfo yang diduga mengalir ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo dan Komisi I DPR RI.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya masih mencari keberadaan sosok Nistra Yohan yang disebut sebagai perantara pemberian uang ke Komisi I DPR RI.
Sedangkan terkait dugaan aliran uang sebesar Rp27 miliar untuk Menpora, Dito Ariotedjo, penyidik Kejagung akan menentukan statusnya setelah mengantongi alat bukti yang cukup.
"Kalau Dito lagi mencari alat bukti. Tergantung alat bukti," ujar Febrie Adriansyah dalam keterangannta, Kamis 25 Januari 2024.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengungkapkan, terdapat kendala dalam pengumpulan alat bukti soal keterlibatan Menpora Dito.
Kendala tersebut berupa pengakuan saksi-saksi, temasuk dari pihak terdakwa Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Irwan adalah pihak yang pertama kali membuka aliran uang ke Menpora Dito.
Selain itu, Irwan melalui tim pengacaranya lah yang menerima pengembalian uang Rp 27 miliar kepada Kejagung, sebagaimana jumlah yang disebut-sebut mengalir kepada Menpora Dito.
Dalam proses penyidikan dan persidangan perkara BTS 4G ini, terungkap bahwa uang sebesar Rp27 miliar itu dikembalikan melalui perantara bernama Suryo. Namun menurut Ketut, dalam hal ini, pengacara Irwan Hermawan masih tak terbuka sepenuhnya mengenai sosok bernama Suryo tersebut.
"Suryo itu siapa? Sampai saat ini juga belum dijelaskan nama Suryo siapa. Kita sudah telusuri. Ya jaksa itu kan dari proses penyidikan, dari omongan yang disampaikan oleh Maqdir (pengacara Irwan Hermawan). Maqdir enggak mau terbuka," kata Ketut
Kejagung memastikan akan mendalami soal dugaan aliran uang kepada Menpora Dito. Dito pun berpeluang untuk kembali dipanggil ketika tim penyidik Kejagung membutuhkan keterangan tambahan terkait perkara ini.
Senada, Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi menegaskan peluang pemanggilan Menpora Dito tetap terbuka meskipun yang bersangkutan merupakan peserta Pemilu.
"Kalau memang ada urgensi, diperiksa. Surat edaran itu kan memang memungkinkan. Kan ada klausul: ketika tidak menghambat, tidak mempengaruhi proses pencalegan dia," tegas Kuntadi.
Adapun terkait perantara ke Komisi I DPR, yakni Nistra Yohan, Kuntadi menyampaikan bahwa pihaknya sudah melayangkan panggilan berkali-kali kepada yang bersangkutan untuk diperiksa.
Namun Nistra selalu mangkir dari panggilan tersebut. Pencarian terus dilakukan, mengingat dalam persidangan, jaksa mengungkapkan bahwa status Nistra masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Ya kita tunggulah Nistra. Nanti kita lihatlah. Yang jelas, kami masih mencermati dan masih mendalami yah," kata Kuntadi.
Untuk informasi, pernyataan Nistra sebagai DPO ini pertama kali muncul dalam persidangan terdakwa Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki Muliawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama pada Senin (8/1/2024).
Dalam persidangan itu, jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan status DPO Nistra sebagai jawaban atas pertanyaan Majelis Hakim mengenai keberadaan Nistra. Sebab namanya kerap disebut, tapi tak pernah dihadirkan di persidangan.
"Jadi info terakhir Yang Mulia, sudah dilakukan pemanggilan beberapa kali untuk perkara yang lain, Sadikin, (Achsanul) Qosasi kemarin. Orangnya DPO. Belum ketemu," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan.