Ilustrasi kekerasan fisik berupa bullying alias peundungan oleh kawanan pelajar yang terjadi di Binus International School, Serpong, Tangerang Selatan. (Foto: Berita Klick)
Jakarta, Indonesiainfo.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) membatah telah mengajukan atau meminta upaya diversi dalam kasus bullying (perundungan) oleh kawanan pelajar yang terjadi di Binus International School, Serpong, Tangerang.
Penegasan itu disampaikan Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, saat menanggapi sejumlah pemberitaan yang mengesankan bahwa Kemen PPPA mendorong “diversi” pada anak yang berkonflik dengan hukum (AKH).
"Kami tegaskan bahwa Kemen PPPA tidak memiliki hak untuk melakukan intervensi pada upaya hukum sehingga Kemen PPPA bukan sebagai pihak yang mengajukan atau melakukan upaya diversi," kata Nahar dalam keterangannya dilansir dari laman Kemen PPPA, Minggu (3/3) di Jakarta.
Menurut Nahar, dikhawatirkan kata "diversi" yang dikaitkan dengan Kemen PPPA, khususnya dalam kasus perundungan di SMA Internasional Serpong, menimbulkan persepsi yang salah di masyarakat.
"Jadi sekali lagi kami tegaskan bahwa Kemen PPPA tidak dapat melakukan upaya diversi,” tegas Nahar.
Nahar juga minta agar identitas korban di bawah umur atau anak tidak dipublikasikan, baik anak korban dan anak berkonflik dengan hukum, agar anak tidak mendapatkan trauma berkepanjangan.
“Kami berharap media tidak lagi menayangkan identitas korban dan pelaku. Perspektif yang dipakai adalah perspektif anak karena korban dan pelaku sama-sama masih berusia anak," ujarnya.
Hal itu, lanjut Nahar, sudah dijamin dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak pada Pasal 19 ayat 1, yang menyebutkan bahwa identitas Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak atau elektronik.
"Pasal 19 ayat 2, menyebutkan bahwa Identitas sebagaimana yang dimaksud ayat (1) meliputi nama Anak, nama Anak Korban, nama Anak Saksi, nama orangtua, alamat, wajah dan hal lain yang dapat mengungkapkan identitas jati diri Anak, Anak Korban dan/atau Anak Saksi,” ujar Nahar.
Lebih lanjut, Nahar menuturkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak Pasal 1 Ayat 7, yang dimaksud diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Sebelumnya, dalam konferensi pers terkait perundungan di SMA Internasional di Serpong, Nahar mengatakan, pihak aparat kepolisian menetapkan 4 tersangka dewasa dan 8 tersangka masih berusia anak atau AKH.
Dalam konferensi pers yang diselenggarakan Polresta Tangerang Selatan pada Jum’at (01/03), Nahar mengatakan, pihaknya menegaskan upaya mengawal proses hukum sekaligus memastikan khususnya hak-hak para AKH tetap menjadi perhatian dan salah satunya adalah upaya diversi.
"Kami mendorong pihak Polresta Tangerang Selatan untuk upaya diversi jika sesuai dengan syarat-syarat sebagaimana diatur dalam UU 11 tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Anak dan PP No 65 tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak Yang Belum Berusia 12 tahun," kata Nahar.