Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
Jakarta, Indonesiainfo.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendukung upaya percepatan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), dengan melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB) Tahun 2019-2024.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan, pada Kamis (28/03/2024).
Dalam kesempatan itu, Iljas menjabarkan pekerjaan yang dilakukan kementerian ATR/BPN dalam implementasi Inpres 6/2019 antara lain meningkatkan pemanfaatan lahan kritis sebagai upaya penurunan emisi gas rumah kaca dalam perkebunan kelapa sawit.
"[kemudian] melakukan penanganan sengketa lahan perkebunan kelapa sawit di kawasan areal penggunaan lain, serta legalisasi lahan hasil penyelesaian status perkebunan dalam kawasan hutan dan penyelesaian sengketa lahan,” sebut Iljas.
Ia mengatakan, lahan kritis yang diprioritaskan ialah pada lokasi bekas tambang, lahan kritis di dalam atau luar areal kawasan hutan, tanah kritis karena kondisi alam, dan bekas perkebunan kelapa sawit yang tidak produktif.
Sementara itu, arah kebijakan penanganan sengketa lahan yang menjadi rencana aksi Kementerian ATR/BPN adalah perbaikan tata kelola penanganan kasus pertanahan baik sengketa, konflik, perkara, maupun kejahatan pertanahan.
“Pemberantasan mafia tanah sedang sangat digalakkan oleh Kementerian ATR/BPN. Kemudian juga dalam rangka untuk menutup sekecil mungkin gerakan mafia tanah, kami melakukan digitalisasi dan validasi data kasus pertanahan, serta melakukan pengembangan aplikasi penanganan kasus pertanahan,” ungkap Iljas Tedjo Prijono.
Kemudian, tugas ketiga yang dilakukan Kementerian ATR/BPN, yaitu melakukan legalisasi aset yang awalnya dilakukan dengan identifikasi perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan.
“Terkait dengan kebun sawit nasional data terkonsolidasi adalah pada areal penggunaan lain seluas 13 juta hektare dan kawasan hutan seluas 3,3 juta hektare di mana telah terbit SK Pelepasan Kawasan Hutan sebanyak 75 unit seluas 362.820 hektare,” terang Iljas Tedjo Prijono.
Sebagai informasi, Rakornas ini dihadiri oleh Anggota Tim Nasional RAN-KSB yang terdiri dari 14 kementerian/lembaga serta 26 provinsi dan 217 kabupaten/kota sentra penghasil kelapa sawit.