Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas saat menerima audiensi Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (02/04). (Foto: Kemenpanrb)
Jakarta, Indonesiainfo.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pihaknya mendukung penguatan akuntabilitas kinerja Kemendes PDTT, terutama dalam hal reformasi birokasi (RB) tematik.
Menteri Anas menyebutkan beberapa strategi yang dapat dilakukan dalam penguatan peran Kemendes PDTT, yakni mendorong perekonomian desa dan daerah tertinggal.
"Selain itu juga Kemendes PDTT dapat mendorong iklim investasi yang stabil melalui pembangunan infrastruktur daerah terpencil yang berkelanjutan dan pemanfaatan potensi investasi daerah," kata Anas dalam keterangannya dilansir dari laman KemenPANRB, Rabu (3/4) di Jakarta.
Hal tersebut disampaikan Menteri Anas saat bertemu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar di Kantor Kementerian PANRB, Selasa (02/04) kemarin.
Lebih lanjut, Menteri Anas juga mendorong Kemendes PDTT untuk mengakselerasi sistem informasi desa. “Sehingga ini juga mendukung kemajuan bangsa melalui desa yang sejahtera dan mandiri,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Mendes PDTT Halim optimis bahwa kementerian yang ia pimpin dapat terus menunjukkan peningkatan kinerja kedepannya. Terutama dengan pola RB tematik yang dikembangkan oleh Kementerian PANRB karena memiliki indikator yang terukur.
“Saya berharap siapapun menteri di Kemendes PDTT, saya mohon untuk terus didampingi agar reformasi birokrasi, pelayanan, dan dampak-dampak dari seluruh kinerja birokrasi bisa dirasakan oleh seluruh warga masyarakat,” ujarnya.
Sebagai informasi, Kemen PANRB telah menyetujui kenaikan tunjangan kinerja (Tukin) pegawai Kemendes PDTT dari sebelumnya 70 persen menjadi 80 persen.
"Alhamdulillah, surat pengajuan kenaikan Tukin 80 Persen Kementerian Desa sudah ditandatangani oleh MenPANRB untuk selanjutnya ke Kementerian Keuangan. Tinggal beberapa langkah lagi sampai terbitnya Perpres terkait Tukin Kementerian Desa jadi 80 persen," kata Gus Halim.