Merasa Dicurangi PPP, Partai Nanggroe Aceh Persoalkan KPU ke MK. (Foto: MK)
Jakarta, Indonesiainfo.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRK Aceh Timur di Daerah Pemilihan Aceh Timur 4, pada Selasa (30/4/24) di Gedung MK Jakarta.
Sidang Perkara Nomor 105-01-18-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini, dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Pemohon dalam perkara ini adalah Partai Nanggroe Aceh (PNA) yang dalam hal ini diwakili oleh Irwandy Yufus selaku Ketua Umum PNA dan Miswar Fuady selaku Sekjen DPP PNA.
Kuasa hukum PNA, Maya Indrasari, mengeklaim bahwa ada perbedaan jumlah suara antara Pemohon dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam versi Pemohon dan Termohon.
Pemohon berpendapat bahwa mereka seharusnya mendapatkan 582 suara, sedangkan PPP seharusnya mendapatkan 735 suara. Namun, menurut keputusan Termohon, Pemohon hanya mendapatkan 538 suara dan PPP mendapatkan 912 suara.
“Menurut Pemohon, PNA mendapatkan 582 suara, akan tetapi ditetapkan oleh Termohon 538 suara. Sementara itu, menurut Pemohon, seharusnya PPP memperoleh 735 suara, akan tetapi ditetapkan oleh Termohon 912 suara,” ujar Maya Indrasari.
Menurut Pemohon, berdasarkan Formulir Model C.Hasil - DPRK dari ketiga Kecamatan di Daerah Pemilihan 4 Aceh Timur, yaitu Kecamatan Pante Bidari, Kecamatan Madat, dan Kecamatan Simpang Ulim disandingkan dengan Formulir Model D.
Hasil Kecamatan DPRK dari ketiga Kecamatan di Daerah Pemilihan 4 Aceh Timur, yaitu Kecamatan Pante Bidari, Kecamatan Madat, Kecamatan Simpang Ulim, terdapat perselisihan hasil suara.
Selisih suara itu, meneurut pemohon, disebabkan adanya pengurangan hasil suara terhadap Pemohon sebanyak 44 suara dan penambahan suara untuk PPP sebanyak 199 suara.
Atas dasar dalil yang disampaikan, pemohon meminta MK untuk mengabulkan seluruh permohonan pemohon, membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 360 Tahun 2024.
Selain itu, pemohon memerintahkan KPU untuk melakukan penghitungan surat suara ulang pada Kecamatan Pante Bidari, Kecamatan Madat, dan Kecamatan Simpang Ulim di daerah Pemilihan Aceh Timur 4 atau menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon.