• EKSEKUTIF

Tanpa Izin Impor, Kemendag Amankan Kapal Tanker Tiongkok

M. Habib Saifullah | Kamis, 09 Mei 2024 11:47 WIB
Tanpa Izin Impor, Kemendag Amankan Kapal Tanker Tiongkok Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan

Jakarta, Indonesiainfo - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengamankan kapal tanker asal Tiongkok di Palembang, Rabu (8/5/2024). Kapal asing ini tidak memenuhi ketentuan impor hasil pengawasan di luar kawasan pabean (post-border).

Atas temuan itu, dilakukan tindakan pengamanan sementara kapal tanker oleh Kemendag, melalui Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Medan yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Kementerian Perdagangan senantiasa menertibkan barang-barang impor yang tidak memenuhi ketentuan impor. Hal ini dilakukan untuk melindungi masyarakat,” kata Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.

Zulkifli mengatakan, kapal tersebut memiliki berat kotor 1.970 ton, berkode HS 8901.20.50. Walaupun telah memenuhi ketentuan kepabeanan dan perpajakan yaitu memiliki kelengkapan Pemberitahuan Impor Barang (PIB), kapal tanker tersebut belum memenuhi ketentuan impor dari Kemendag.

Importir yang mengimpor barang tertentu, tetapi tidak memiliki perizinan berusaha di bidang impor barang tertentu melanggar sejumlah ketentuan. Salah satunya, Pasal 3 ayat (1) Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Permendag Nomor 7 Tahun 2024. Barang tertentu yang dimaksud, salah satunya, adalah Barang Modal Tidak Baru (BMTB).

“Ekspose ini merupakan bentuk komitmen Kementerian Perdagangan dalam proses pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan. Pemerintah secara tegas akan menindak pelaku usaha yang melanggar ketentuan,"ujar Zulkifli.

Lebih lanjut, Dirjen PKTN Kemendag Moga Simatupang menyampaikan, Atas pelanggaran ini, importir kapal tanker tersebut dengan inisial PT AR akan dikenakan sanksi administratif dan kapal harus diekspor ulang. Kapal tersebut boleh diimpor lagi sesudah melengkapi seluruh persayaratan.

“Sanksi administratif tersebut sesuai Pasal 61 ayat (2) Permendag Nomor 36 Tahun 2023,” kata Moga.