• EKSEKUTIF

Antara Harapan Pemerintah dan Problema Riil Penyeberangan

M. Habib Saifullah | Kamis, 09 Mei 2024 14:24 WIB
Antara Harapan Pemerintah dan Problema Riil Penyeberangan Ilustrasi penyeberangan

Jakarta, Indonesiainfo - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) terus mengoptimalkan layanan keselamatan, keamanan dan kenyamanan penumpang.

“Berikanlah pelayanan lebih baik kepada masyarakat kita karena tuntutan masyarakat kita terhadap pelayanan itu makin hari makin meningkat. Kita harus bisa mengantisipasi dengan pelayan yang baik,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, di Jakarta, Rabu (8/5/2024).

Selanjutnya, selama kurang lebih empat dekade Gapasdap telah berkontribusi dalam angkutan penyebrangan, Hendro meyakini  Gapasdap akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai dengan perkembangan zaman.

“Tapi tantangan ke depan, baik itu perubahan peradaban manusia maupun tuntutan teknologi itu makin berkembang, maka kita harus bisa juga mengikuti,” ujar Hendro.

Pada momen Lebaran 2024 Gapasdap termasuk Indonesian National Ferry Owner Association (INFA) turut membantu dalam mewujudkan kelancaran angkutan yang sebelumnya diprediksi mencapai 193,6 juta pergerakan. Namun setelah dievaluasi pasca lebaran mencapai 242 juta orang di semua moda transportasi.

“Tentunya itu (juga) andil Gapasdap dan INFA, mungkin kalau kalau tidak ada Gapasdap enggak ada orang yang bisa pulang ke Sumatera dan pulau-pulau yang lain,” kata Hendro.


Lebih lanjut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gapasdap Khoiri Soetomo mengatakan, pihaknya menghadapi biaya operasional kapal angkutan penyeberangan yang naik sangat tinggi seiring melemahnya nilai tukar rupiah.

Kemudian selama angkutan Lebaran 2024, ada sejumlah kapal penyeberangan yang beroperasi pada lintasan yang jauh, namun dengan tarif yang sama bila dibandingkan jarak dekat. Apalagi kapal tersebut kembali dalam keadaan kosong.

Menurutnya hal tersebut membuat pengusaha angkutan penyeberangan semakin sulit untuk memenuhi pengoperasian kapal sesuai standar layanan minimum.

"Dapat kami laporkan bahwa sebelumnya tarif angkutan penyeberangan mengalami kekurangan sebesar 31,81 persen dari HPP (harga pokok produksi)," kata Soetomo.

"Sesuai dengan penghitungan yang dilakukan oleh stakeholder tarif yang melibatkan Kementerian Perhubungan, ASDP, Gapasdap, dan diketahui oleh Kemenko Maritim Investasi,” ujar dia.