• EKSEKUTIF

Emang Boleh Caleg Terpilih Ikut Pilkada 2024? Ini Penjelasan KPU

Eko Budhiarto | Jum'at, 10 Mei 2024 18:28 WIB
Emang Boleh Caleg Terpilih Ikut Pilkada 2024? Ini Penjelasan KPU Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari. (Foto: Ist)

Jakarta, Indonesiainfo.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, mengatakan bahwa calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih pada Pemilu 2024 tidak diwajibkan mengundurkan diri jika ingin mengikuti kontestasi Pilkada serentak 2024.

Menurutnya, mereka yang harus mundur jika ingin mengikuti Pilkada 2024 ialah anggota legislatif periode 2019-2024.

“Anggota DPR/DPD/DPRD Prov/Kab/Kota hasil Pemilu 2019 dan tidak nyaleg Pemilu 2024, maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki,” kata Hasyim, di Jakarta, Jumat (10/5).

Menurut dia, caleg terpilih pada 2024 belum dilantik secara resmi sebagai anggota legislatif. Karenanya, mereka tidak wajib untuk mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih.

“Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?” ujar Hasyim.

Lebih lanjut, dia menuturkan, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, KPU mesti memberi syarat bagi caleg terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri.

Hal itu berlaku, lanjut Hasyim, jika telah dilantik secara resmi menjadi menjadi anggota DPR, DPD dan DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

“Harap dibaca cermat frasa, ‘jika telah dilantik secara resmi menjadi….’ Sekali lagi, yang wajib mundur adalah anggota,” ujarnya.

Hasyim menambahkan, tidak ada aturan mengenai pelantikan anggota DPR, DPD, dan DPRD serentak. Menurut Hasyim, jika caleg terpilih itu gagal dalam Pilkada, maka dapat dilantik secara susulan.

“Tidak ada larangan dilantik belakangan (setelah kalah dalam pilkada),” ujarnya.