Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, Muhaimin Iskandar (Gus Imin)
INDONESIAINFO - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, Muhaimin Iskandar (Gus Imin) menanggapi polemik revisi UU Penyiaran. Menurutnya, UU Penyiaran harus mampu mengatasi tantangan jurnalisme tanpa mengancam kebebasan berekspresi.
"Pers adalah salah satu pilar demokrasi. Jika kebebasan pers dibatasi, artinya kita juga mengekang demokrasi. Maka dari itu, saya titipkan 8 Agenda Perubahan kepada presiden terpilih, Pak Prabowo, yang isinya dengan tegas meminta agar kualitas demokrasi diperkuat, sekaligus menjamin kebebasan pers. Kebebasan Pers pada dasarnya adalah kontrol untuk hal yang lebih baik," kata Gus Imin, seperti dikutip dari keterangan pers, di Jakarta, Kamis (16/5/2024).
"Sejauh ini, revisi UU Penyiaran masih berupa draft. Artinya, masih ada waktu untuk menyerap dan mendengarkan seluruh aspirasi masyarakat dan teman-teman media," lanjut dirinya.
Gus Imin berpandangan, melarang penyiaran program investigasi, sama saja dengan membunuh jurnalisme. Sebab, kabar-kabar pendek seperti breaking news atau info viral relatif sudah diambil alih media sosial. Oleh karenanya jurnalisme sangat diandalkan dalam melahirkan informasi yang panjang, lengkap, dan mendalam.
"Mosok jurnalisme hanya boleh mengutip omongan jubir atau copy paste press release?" kata Gus Imin.
"Ketika breaking news, live report bahkan berita viral bisa diambil alih oleh media sosial, maka investigasi adalah nyawa dari jurnalisme hari ini" tutur Gus Imin
“Dalam konteks hari ini, melarang penyiaran program investigasi dalam draft RUU Penyiaran pada dasarnya mengebiri kapasitas paling premium dari insan pers. Sebab investigasi tidak semua bisa melakukannya,” ujar Gus Imin.
Di sisi lain, sosok yang berhasil memimpin PKB meraih peningkatan kursi legislatif di Pemilihan Umum 2024 tersebut memahami pentingnya kemampuan masyarakat dalam memilah berita yang kredibel di tengah gempuran banjir informasi melalui social media dan berbagai platform penyiaran.
"Revisi UU Penyiaran harus mampu melindungi masyarakat dari hoaks dan misinformasi yang semakin merajalela, tanpa mengamputasi kebebasan pers. Masyarakat juga berhak untuk akses terhadap informasi yang seluas-luasnya. Tidak Boleh ada sensor atas jurnalisme dan ekspresi publik," ujar Gus Imin.